Syarat Peserta yang Dapat Mengikuti Tes SKB, Jika Memiliki Nilai SKD Sama dengan Peserta Lain
Saat ini dalam alur seleksi CPNS sudah memasuki tahap Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Tes SKD ini sudah dimulai sejak awal bulan Februari 2020
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat ini dalam alur seleksi CPNS sudah memasuki tahap Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Tes SKD ini sudah dimulai sejak awal bulan Februari 2020 dan akan terus berlanjut hingga selesai pada akhir bulan ini.
Setelah silaksanakannya tes SKD, tahap selanjutnya yang akan dilalui oleh peserta yang mengikuti CPNS adalah Tes SKB.
Melansir dari akun resmi KOMPAS.com, Tes SKB atau Tes Seleksi Kompetensi Bidang akan dimulai pada Bulan Maret 2020 ini.
• Ini Jadwal Pengumumam Hasil Tes SKD CPNS Ogan Ilir, Hanya 462 Orang Berhak Maju SKB
Menuju pelaksanaan SKB, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pengaturan tambahan mengenai penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Tambahan aturan ini disampaikan lewat surat bernomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam surat tersebut memuat aturan bagaimana jika peserta SKD memperoleh nilai sama.
"Penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari TKP, TIU, dan TWK," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) sore.
Sementara jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjut dia, maka seluruh peserta akan diikutkan SKB.
"Pengumuman hasil atau kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim.
Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi," ujar Paryono.
Itulah Syarat Peserta yang Dapat Mengikuti Tes SKB, Jika Memiliki Nilai SKD yang Sama dengan Peserta Lain