Tes Seleksi Kompetensi Bidang
Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Lolos ke Tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Setelah Tes SKD
Tahap seleksi Tes CPNS tahun 2020 masih terus berlanjut. Sebagian peserta dengan berbagai formasi sudah selesai melaksanakan Tes Seleksi Kompetensi D
TRIBUNSUMSEL.COM - Tahap seleksi Tes CPNS tahun 2020 masih terus berlanjut.
Sebagian peserta dengan berbagai formasi sudah selesai melaksanakan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagian lagi masih akan berlanjut hingga akhir Bulan Februari 2020 ini.
Bagi peserta yang sudah melaksanakan Tes SKD, skor yang didapatkan sudah bisa diketahui.
Dari skor yang sudah diketahui, peserta sudah bisa menilai apakah ia akan lolos le tahap selanjutnya, tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang dibandingkan dengan skor Passing Grade (PG).
Namun, melansir dari TribunKaltim.com, tidak semua peserta yang Lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2029 bakal melanjut ke tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah beberapa hari digelar, ada peserta SKD CPNS yang meraih nilai tertinggi di setiap sesinya dan adapula yang sudah dipastikan tak akan melanjut ke tahap berikutnya karena tak lolos passing grade.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Hasil SKD dirangking, jumlah peserta SKB 3 kali formasi jabatan yang dilamar
Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak Lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/keLulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Di akhir rilis, Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil keLulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan keLulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta yang gagal Lulus karena nilainya di bawah ambang batas atau Passing Grade.
Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos Passing Grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Paryono mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.
"Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya. Kita sudah uji cobakan di Jakarta," jelas Paryono.
Selain itu, lanjutnya, Kemenpan RB juga sudah menurunkan Passing Grade. Sehingga, risiko banyak peserta yang gagal di ujian TKP di tahun ini akan jauh berkurang. "Passing Grade juga diturunkan. Tidak setinggi tahun lalu, jadi tidak sampailah (gugur massal lagi)," ungkap Paryono.
Itulah Kriteria Peserta CPNS yang Berhak Lolos ke Tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Setelah Tes SKD