Isu Harga Gas Hingga Tarif Dasar Listrik Naik Tahun Ini, Ini Kata Pemerintah
Isu Harga Gas Hingga Tarif Dasar Listrik Naik Tahun Ini, Ini Kata Pemerintah
TRIBUNSUMSEL.COM - Isu Harga Gas Hingga Tarif Dasar Listrik Naik Tahun Ini, Ini Kata Pemerintah
Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga gas hingga tarif dasar listrik tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan menyusul maraknya isu mengenai kenaikan tarif listrik golongan 900 volt ampere (VA) dan gas elpiji.
"Pemerintah belum pernah merencanakan atau merapatkan kenaikan harga gas. Kita belum pernah merapatkan dan mengoordinasikan. Justru para menteri tadi heran orang enggak pernah dirapatkan keluar isu kenaikan harga," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, Kamis (13/3/2020).
Sebagai catatan, untuk isu kenaikan harga gas elpiji 3 kg sebelumnya sempat mencuat dipublik.
Namun pemerintah menjelaskan, yang terjadi adalah perubahan skema penyaluran menjadi subsidi tertutup dari yang sebelumnya terbuka dalam penetapan harga elpiji murah.
Elpiji 3 kg bakal langsung diberikan ke masyarakat dan tidak dijual bebas dengan tujuan agar tepat sasaran.
"Kalau dengar kenaikan harga itu nggak bener. Rakor (rapat koordinasi) dan ratas (rapat terbatas) belum ada. Kenaikan harga gas itu nggak ada, listrik juga nggak ada," tegas Iskandar.
Sementara untuk tarif dasar listrik sebelumnya Kementerian ESDM mengatakan pemerintah akan menghentikan subsidi untuk golongan pelanggan rumah tangga mampu (RTM) berdaya 900 VA di 2020.
Imbasnya, pelanggan harus mengikuti ketentuan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) dan berpotensi naik.
Namun, pada akhir 2019 pemerintah membatalkan rencana tersebut.
Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu, sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
Iskandar pun menjelaskan, saat ini seluruh keputusan mengenai kebijakan strategis harus dilakukan oleh Presiden meski kewenangannya tetap di masing-masing kementerian teknis.
"Tadi kami diingatkan oleh Bapak dan Ibu Menteri kalau segala sesuatu yang berdampak pada masyarakat apalagi kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik, dan gas harus diputuskan Presiden walau itu kewenangan kementerian teknis," ujar dia.
"Itu arahan Presiden. Belum ada cerita gas itu nggak ada, itu semua harus diputus di Presiden termasuk listrik," jelas Iskandar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com