Berita Selebriti

Reaksi Ratna Pandita Pasca Lucinta Luna Tertangkap Narkoba, Eks Rekan Duet Beberkan Fakta Ini

Reaksi Ratna Pandita Pasca Lucinta Luna Tertangkap Narkoba, Eks Rekan Duet Beberkan Fakta Ini

Instagram/lucintaluna/ratna_pandita
Reaksi Ratna Pandita Pasca Lucinta Luna Tertangkap Narkoba, Eks Rekan Duet Beberkan Fakta Ini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Ratna Pandita Pasca Lucinta Luna Tertangkap Narkoba, Eks Rekan Duet Beberkan Fakta Ini

Tertangkapnya Lucinta Luna dalam kasus narkoba membuat Ratna Pandita, mantan rekan duet Lucinta ikut buka suara.

Rupanya Ratna Pandita sudah lama mencium gelagat aneh dari sikap Lucinta Luna yang ternyata memang mengkonsumsi barang haram tersebut.

Melansir dari video di instagram @cuapcuap_mop, Rabu (12/2/2020) Ratna Pandita awalnya mulai curiga setelah mendengar pernyataan asisten rumah tangga Lucinta.

Menurut Ratna Pandita, kala itu Lucinta Luna meminta asistennya untuk membelikan obat.

Sang asisten rumah tangga Lucinta Luna itu mengaku takut dan langsung menceritakan ke Ratna Pandita.

"Kalau obat, saya pernah mendengar, mendengar ya, mendengar dari asisten rumah tangganya dia,

'kak saya suruh beli obat ini, ini saya ga tau gitu kan, saya ga kenal, saya takut gitu aja'," ungkap Ratna Pandita.

Namun Ratna Pandita menegaskan kalau ia sama sekali tidak melihat secara langsung apakah Lucinta memang mengkonsumsi atau tidak.

Ia hanya mengaku mendengar hal tersebut dari keterangan kerabat dekat saja.

 "Saya bukan mengatakan, saya mengatakan dulu saya pernah mendengar kalau dia meminum menggunakan bukan menggunakan,

kerabat pernah banyak yang bilang oh lucinta luna disini gini-gini gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar kala Lucinta Luna dipamerkan di depan publik oleh pihak kepolisian setelah tertangkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna disebut positif memakai narkoba, dimana ia sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 6 bulan belakangan.

Dilansir dari video di akun instagran eks manager Lucinta Luna, Isa Zega pada Rabu (12/2/2020).

Terlihat momen Lucinta Luna ditampilkan di depan publik.

Dalam video tampak Lucinta Luna sudah mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan topi serta masker di wajahnya.

Sebelum press conference berlangsung, sejumlah orang yang ada di lokasi tampak berteriak memanggil Lucinta Luna dengan nama aslinya Muhammad Fatah.

"Fatah hey fatah," teriak seseorang dalam video tersebut.

Berulang kali nama asli Lucinta Luna terekam dalam video tersebut.

Isa Zega yang merupakan mantan manager Lucinta Luna pun juga ikut menuliskan caption dengan menyinggung nama Muhammad Fatah.

"ihirrrr patah halooo patahhh sombong ya patahhh..kasih dong goyang patah patah nya ..," kata Isa Zega dalam keterangan video unggahannya.

Diketahui setelah resmi ditangkap, pihak kepolisian masih menunggu bukti putusan Pengadilan untuk menempatkan sel bagi Lucinta Luna.

Pasalnya, ada perbedaan jenis kelamin Lucinta Luna antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspornya.

"Di dalam KTPnya tertera yang bersangkutan ini perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2020).

Karenanya, polisi masih menunggu bukti putusan Pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas pasti Lucinta Luna.

"Berdasarkan pengacara dan yang bersangkutan beliau ini perempuan. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan, putusan pengadilan. Itu yang hari ini masih kami tunggu," kata Yusri.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru mengatakan untuk sementara ini Lucinta Luna akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya.

Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.

Lucinta Luna diketahui positif mengonsumsi kandungan psikotropika jenis benzo.

Ia pun akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman diatas 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved