Login DJP Online

Login DJP Online, Tata Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S

DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
IG @Pajak
DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S 

DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Online Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara laporkan SPT Tahunan Online bagi warga yang penghasilan >60 Juta dan penghasilan

Bingung cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan dilakukan sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.

Cara lapor SPT melalui e-filing:

1. Log in ke laman djponline. pajak.go.id

Daftar DJP Online
Daftar DJP Online (Tribunsumsel.com/ DJP Online)

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas

3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda

4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.

Ketahui jenis SPT yang sesuai

Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).

Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana).

Atau terakhir, jika Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta, maka jenis SPT Anda adalah 1770.

Formulir yang dibutuhkan formulir yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SPT adalah sebagai berikut:

SPT 1770SS:

- bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri) Formulir ini didapat dari lembaga atau perusahaan pemberi kerja.

SPT 1770S

- 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

SPT 1770

- bukti potong A1/A2

- Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)

- rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Untuk lebih lengkapnya bisa kalian tonton video tutorial di bawah ini:

Tutorial SPT 1770SS

Tutorial SPT 1770S

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved