Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020, Ini Syarat yang Harus Dibutuhkan
Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online Terbaru 2020, Ini Syarat yang Harus Dibutuhkan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Terbaru 2020,
TRIBUNSUMSEL.COM - Belum punya NPWP Pribadi?
NPWP bisa buat sendiri secara online melalui website resmi yang disediakan kantor pajak untuk membuat NPWP secara online.
Berikut syarat dan cara daftar NPWP Secara Online.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika melakukan NPWP secara online
Mulai dari pengisian formulir sampai dokumen-dokumen yang dipenuhi saat pendaftaran.
Berikut Syarat- Syarat yang harus disiapkan untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (freelance):
- a. Fotokopi KTP (untuk WNI), dan
- b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelance):
- a. Fotokopi KTP (untuk WNI);
- b. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA);
- c. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik; atau
- d. Fotokopi e-KTP bagi (WNI) dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita yang sudah menikah yang menghandaki pajak seacar terpisah dengan suami:
- a. Fotokopi KTP;
- b. Fotokopi kartu NPWP suami;
- c. Fotokopi KK; dan
- d. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
4. Wajib Pajak Badan
- a. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- b. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- c. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk Joint Operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;
- d. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Berikut langkah-langkah cara daftar NPWP Online terbaru 2020:
Langkap pertama, jika belum memiliki akun daftar akun telebih dahulu dengan mengakses web https://ereg.pajak.go.id/login

Pastikan kamu memiliki email pribadi yang aktif.
1. Klik 'daftar'
2. Pada tampilan pendaftaran, isi kolom dengan alamat email anda yang aktif lalu isi kolom captcha dengan salin
3. klik 'Daftar'
4. Setelah sukses, cek email yang kamu daftarkan lalu bukan kotak masuk klik 'link verifikasi'
Otomatis kamu akan dialihkan kembali pada web pendaftaran
5. Isi data diri kamu sesuai dengan instruksi yang diminta sesuai kolom.
Jenis WP, Nama Sesuai KTP (huruf kapital semua), alamt email, Password, Nomor HP, pertanyaan dan jawaban.
6. Klik 'Daftar'
7. Lalu buka kembali kotak masuk pada email kamu, lalu klik 'Link Aktifasi'
Setelah itu klik tulisan 'Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP'
8. Selesai akun anda sudah terdaftar.
9. Buka Kembali https://ereg.pajak.go.id/login untuk login.
10. Masukan alamat email dan password yang sudah didaftarkan. Jangan lupa salin Captcha pada kolom
11. Klik 'Login'
Sekarang anda diminta untuk mengisi formulir sesuai dengan kategori masing masing.
Ikuti langkah-langkah Kategori Wajib Pajak, tinggal klik kategori wajib pajak yang ingin dipilih.

Untuk NPWP
1. Centang dengan cara klik 'Orang Pribadi'
2. Status Pusat-cabang klik 'Pusat' lalu klik 'Next'
3. untuk form Identitas Wajib Pajak (isilah wajib pajak kamu dengan benar)
Jangan lupa tulis dengan huruf kapital
4. Form 'Sumber Penghasilan Utama'.
(Isi data diri kamu dengan sebenarnya sesuai kolom-kolom yang diminta)
5. Form 'Alamat Tempat Tinggal'
(Isi sesuai dengan alamat tempat tinggal kamu sekarang)
6. Form Alamat Domisili (KTP)
7. Alamat Usaha
(Diisi apabila kerja utama anda seseorang yang menjalankan usaha, apabila tidak bisa dikosongkan)
8. Form Info Tambahan.
Pada info tambahan isi sesuai tanggungan anda dan penghasilan anda perbulan.
9. Persyaratan untuk membuat NPWP.
Unggah E-KTP
10. Pernyataan
Centang kota benar dan kota lengkap.
11. Klik tulisan 'Kirim Token'
12. Kemudian cek kembali email yang terdaftar, buka kotak masuk lalu salin 'Token' tertera pada email.
13. Buka kembali lalu klik 'Kirim Permohonan'
Lalu anda diminta untuk mencentang 'Pernyataan' dan isi kolom token yang ada pada email.
14. Klik 'Kirim'
Anda telah berhasil membuat permohonan NPWP.
Persetujuan atau penolakan permohohanan akan diinformasikan lebih lanjut melalui alamat email dan permohonan pendaftaran telah selesai jika status pendaftaran anda kirim.
Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah membuat permohonan sebelumnya.
Jika anda permohonan sebelumnya ditolak anda bisa membuat permohonan baru.