Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN

Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG @DitjenPajakRI
Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN 

Belum Punya Akun Pajak? Ini Cara Buat/Registrasi Akun di DJP Online, Wajib Punya EFIN

TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap warga negara yang sudah memiliki pendapatan pribadi yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka harus melaporkan pendapatan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Tahunan yang bisa dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, Anda harus memiliki akun dengan cara registrasi terlebih dulu.

Bagi yang belum punya akun pajak di DJP online segera lakukan registrasi

Registrasi akun membutuhkan NPWP dan No Efin yang sudah anda mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Berikut sajian tutorial daftar akun di DJP online terbaru 2020, mudah dan cepat.

Tutorial Mendaftar di DJP Online

1. No Efin

Nomor EFIN, hanya bisa kaliam dapatkan di kantor pelayanan pajak asal daerah masing-masing

Contoh Nomor EFIN
Contoh Nomor EFIN (Youtube DitjenPajakRI)

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.

Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.

Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

2. Registrasi di website www.djponline.pajak.go.id

- Buka website www.djponline.pajak.go.id

- Klik pilihan menu 'Anda belum terdaftar? Daftar di sini'

- Setelah itu anda diminta isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor EFIN pada kolom yang disediakan.

Registrasi di website www.djponline.pajak.go.id
Registrasi di website www.djponline.pajak.go.id (Youtube DitjenPajakRI)

- Masukan kode keamanan dengan salin chapta disediakan, klik verifikasi

- Kemudian pada tampilan selanjutnya, anda diminta lakukan ganti Email (Pastikan email yang aktif), masukan No HP, lalu bikin password.

- Klik 'Simpan'

- Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa registrasi behasil dilakukan.

- Kemudian buka email yang kamu daftarkan tadi untuk melakukan aktivasi

- Buka kotak masuk pesan dari eFiling

- Klik link aktivasi

- Aktivasi akun Berhasil.

Untuk lebih lengkapnya bisa kalian tonton video tutorial di bawah ini;

Login mulai lakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved