Berita Kriminal

Pengakuan Pencuri Kotak Amal Masjid yang Viral di Palembang, Uang Untuk Biaya Ini

Kasus ini sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu dan terjadi pada Jumat (3/2/2020) sekitar pukul 01.00 lalu.

Tribunsumsel.com/Shinta
Polsek Sako saat menggelar rilis tersangka pencurian kotak amal masjid Al Qobah 2 Perum Pusri Sako Palembang, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepolisian Polsek Sako menangkap tersangka pencurian uang sumbangan untuk anak yatim dan kaum dhuafa di masjid Al Qobah 2 di perumahan Pusri Sako Palembang.

Kasus ini sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu.

Aksi pencurian yang terekam CCTV ini terjadi Jumat (3/2/2020) sekitar pukul 01.00 lalu.

Dengan tangan terborgol, Indra (41) terus menunduk kepalanya dan tak berani menatap ke arah awak media yang mendekatinya.

Ia mengaku spontan mencuri karena butuh uang untuk sunatan anaknya.

Suami Jual Istri Lalu Rekam Perzinahan di Pasuruan Demi Materi dan Sensasi, Mirip Kasus Vina Garut

"Tidak ada niat untuk mencuri, perbuatan itu spontan saja. Soalnya saya lagi butuh uang untuk sunatan anak," ujarnya, Senin (10/2/2020).

Dikatakan Indra, dirinya baru bekerja selama empat bulan di masjid tersebut sebagai Marbot.

Ia mengaku baru satu kali mencuri dan total uang yang didapatkannya saat itu sebesar Rp 3 juta.

Widya Ayu Pratami Wakili Sumsel di Putri Indonesia 2020, Wajahnya Banyak Disebut Mirip Catriona Gray

"Waktu itu saya ambil kunci celengan masjid yang memang letaknya ada disana. Uangnya saya pakai untuk sedekah kecil-kecilan sunatan anak saya," jelasnya tertunduk lesu.

Sementara itu , Kapolsek Sako Kompol Rizka Aprianita di dampingi Kanit Reskrim Ipda Yundri mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka kurang lebih satu Minggu setelah aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

"Tersangka mengaku pencurian yang dilakukan adalah perbuatan spontan untuk biaya sunatan anaknya," ujar Rizka.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka berhasil diamankan ketika berada dikawasan Jalan Sapta Marga Kota Palembang.

"Untuk selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved