Berita Banyuasin
Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria Banyuasin Ini Sebarkan Video dan Foto Syur Mantan Pacar
Hermansyah (44 tahun), warga Komplek Griya Asri TPK Blok D 4 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Hermansyah (44 tahun), warga Komplek Griya Asri TPK Blok D 4 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi.
Pria ini ditangkap karena nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacar berinisial IR (42 tahun), warga Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Menurut informasi dari kepolisian, Hermansyah dengan sengaja menyebarkan video dan foto syur mantan pancarnya.
Ia menyebarkan foto dan video itu karena sakit hati diputuskan oleh IR.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIk mengatakan, tersangka dengan sengaja mencemarkan korban IR melalui elektronik sehingga IR melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumsel.
• Marbot Curi Uang Rp 20 Juta dari Kotak Infaq Masjid Aqobah 2 Palembang, Ini Kronologinya
Laporan LP/ B-1022/XII/2019/SPKT, tgl 13 Desember 2019 ini ditindaklanjuti oleh Polres Banyuasin.
"Dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata AKP Ginanjar.
Masih kata Ginanjar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyebaran foto dan video porno dibeberkan AKP Ginanjar, dilakukan pada Hari Kamis (14/11/2019) lalu, sekitar pukul 19.00 di wilayah Kabupaten Banyuasin oleh tersangka Hermansyah.
Pihak kepolisian juga mengamankan, barang bukti 1 buah handphone serta print foto-foto dan video yang disebarkan oleh tersangka.
• Sosok Suami Pertama Nikita Mirzani yang Tak Diketahui Banyak Orang, Bukan Orang Sembarangan
Setelah akan berkoordinasi ke pihak Kominfo dan tim ahli ITE.
Korban IR dihadapan penyidik mengakui, bahwa awalnya dirinya diberitahukan saksi bahwa ada kiriman Whatsapp dari Hermansyah melalui rekaman video porno, asusila terhadap dirinya.
Hermansyah juga menunjukan rekaman video tersebut dari HP Hermansyah ke orang lain.
"Saya merasa dipermalukan dan tidak senang," tutur IR dihadapan penyidik.
• 4 Film Indonesia Romantis Terbaru di Bioskop, Tonton Bareng Orang Tercinta di Hari Valentine 2020
IR juga meminta hukum yang seberat-beratnya, karena bukan hanya dirinya sendiri yang malu tetapi sanak keluarga orang tua juga malu akibat perbuatan mantan pacarnya. (SP/ Mat Bodok)