Berita Lahat
Fraksi Golkar Lahat Kritisi 2 Pasal Dalam Raperda Mengatur Hiburan Ogen Tunggal
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan Orgen Tunggal (OT) terus bergulir
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hiburan Orgen Tunggal (OT) terus bergulir.
Pemkab Lahat berkeinginan OT tidak digelar malam hari.
Namun demikian Raperda yang kini dibahas mendapat kritikan dari fraksi Partai Golkar.
Diantaranya dalam Pasal 6 Bab III tentang perizinan dan Bab VI Penyidikan, pasal 10 ayat (2) hurup h dan i.
Dalam Bab III ayat 6 berbunyi, setiap penyelenggaraan hiburan OT, orkes, band, dan hiburan lain menggunkan alat musik, wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Harus ada pengecualian, seperti hiburan rakyat yang bersifat sumbangsih, dan hiburan marawis, robana, gamelan yang bersifat edukasi," ujar H Mimhaimi, Ketua Fraksi Partai Golkar Lahat, Kamis (6/2/2020).
Dalam Bab IV huruf h berbunyi, penyidikan dihentikan setelah mendapat petunjuk tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
Sedangkan dalam hurup i tertulis, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
"Fraksi Golkar berpandangan, Pasal 10 ayat (2) hurup h dan i ini, rentan terjadi permainan damai di tempat. Karena si pelaku dan penyidik bisa saja bekerjasama," kata Mimhaimi.
Untuk itu, lanjut Mimhaimi, untuk Raperda OT ini sebelumnya telah dibahas pada rapat Bapemperda, bersama dinas terkait.
Mengingat pentingnya Raperda tersebut baik bagi masyarakat maupun pengusaha OT, Fraksi Golkar sepakat ada pembahasan selanjutnya pada tingkatan Paripurna.
"Fraksi Golkar sangat mendukung adanya Perda OT itu, tapi ada sejumlah hal yang perlu dikaji ulang. Sehingga tidak ada lagi persoalan setelah disahkan menjadi Perda,"tegasnya. (SP/ Ehdi Amin)