Berita Palembang
39 Tenaga Ahli Anggota DPRD Sumsel Dirumahkan, Selama Ini Bergaji Rp 6 Juta per Bulan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah 39 Tenaga Ahli (TA) anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 dirumahkan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah 39 Tenaga Ahli (TA) anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 dirumahkan.
Tenaga ahli ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pimpinan dewan yang saat ini menjabat.
"Benar beberapa waktu lalu memang semuanya telah kita rumahkan, menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan dewan," kata Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban.
Menurut Ramadhan, berdasarkan aturan kewenangan untuk mengangkat TA itu, sepenuhnya ada pada pimpinan dewan.
Pasalnya, para TA ini nantinya bakal ditugaskan untuk membantu kerja anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
"Makanya tidak ada perekrutan secara terbuka, karena itu wewenangnya pimpinan dewan. Kami sebatas menindaklanjuti dan melaksanakan," ucap Ramadhan.
Di kesempatan itu, Ramadhan berharap agar nantinya para TA ini, tidak cuma dikuasai oleh satu atau dua disiplin ilmu saja melainkan harus mengimplementasikan keterwakilan dari berbagai disiplin ilmu.
"Terlebih sekarang ini tugas para anggota dewan saat ini kian berat. Sehingga membutuhkan pendapat dari tenaga ahli yang berasal dari berbagai disiplin ilmu," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu TA DPRD Sumsel periode 2014-2019 yang namanya enggan disebutkan, membenarkan jika sejak 1 Januari lalu, dan hingga kini belum ada kejelasan.
"Kita belum tahu, masih menunggu SK dari Sekretaris Dewan. Kapan pastinya kita belum tahu, selama ini belum keluar karena Raperda APBD belum disahkan, takutnya belum ada yang bayar," pungkasnya.
Sekedar informasi, para TA wakil rakyat ini selama bekerja menerima gaji sebesar Rp 6 juta per-bulan.