Pilkada Muratara

Spanduk Bakal Kandidat Pilkada Muratara Sudah Banyak Terpampang, Ini yang Dilarang

Geliat semangat para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di Pilkada serentak tahun 2020 semakin terlihat.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
Spanduk berisi gambar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara di Pilkada 2020 sudah banyak yang terpampang di berbagai tempat. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Geliat semangat para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di Pilkada serentak tahun 2020 semakin terlihat.

Spanduk atau baliho berisi gambar bakal calon bupati dan wakil bupati disertai jargon masing-masing sudah terpampang di berbagai tempat.

Padahal menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara masa kampanye Pilkada serentak tahun 2020 belum dimulai.

"Pendaftaran calon pada pertengahan Juni, kalau kampanye pertengahan Juli," kata Komisioner KPU Muratara, Heriyanto, Jumat (31/1/2020).

Ketua Bawaslu Muratara, Munawir memberikan tanggapan terkait spanduk atau baliho yang sudah bertebaran di beberapa tempat tersebut.

Menurutnya, Bawaslu Muratara belum memiliki wewenang untuk menegur atau menindak terkait beberapa spanduk yang sudah terpampang tersebut.

Bawaslu Muratara baru bisa melakukan pengawasan setelah kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

"Untuk sekarang belum ada wewenang kami dengan spanduk itu. Kami baru bisa mengawasi semua peserta pemilu itu pas ditetapkan sebagai calon," katanya.

Munawir menyebutkan, spanduk atau baliho yang sudah banyak terpampang tersebut masih menjadi wewenang pemerintah daerah.

"Itu masih ranah Satpol PP, kalau sudah ditetapkan sebagai calon baru kami yang mengawasi, mungkin saat ini para bakal calon ini sedang sosialisasi," katanya.

Kepala Satpol PP Muratara, Firdaus menjelaskan, pemasangan spanduk atau baliho dibolehkan asal tidak berada di jalur hijau atau masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ).

Terutama DMJ di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Muratara, mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas hingga perbatasan dengan provinsi Jambi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 14 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kita sudah ada Perda yang mengatur itu, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat lain," katanya.

Menurut Firdaus, dalam Perda tersebut spanduk yang berada di DMJ merupakan bagian dari mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

"Kami rasa semua pihak harus mengerti dengan aturan ini, masih banyak tempat-tempat yang diperbolehkan dibandingkan yang dilarang, jadi harap dimaklumi," katanya. (cr14)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved