Calo CPNS di Palembang Ditangkap
Bayar Rp 35 Juta, Bisa Masuk Jadi PNS di Rumah Sakit, Dibagi 3 Waktu Diklat
Bayar Rp 35 Juta, Bisa Masuk Jadi PNS di Rumah Sakit, Dibagi 3 Waktu Diklat
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Bayar Rp 35 Juta, Bisa Masuk Jadi PNS di Rumah Sakit, Dibagi 3 Waktu Diklat
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Korban Attiyah (23) mengungkapkan, ia juga menjadi korban penipuan yang dilakukan Ihksan dengan janji bisa bekerja di RS Siti Fatimah Palembang. Namun, ia terlebih dahulu dengan menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta.
"Saat Diklat, dibagi tiga kelompok setiap ada pertemuan. Jadi kami seperti diyakinkan, akrena ada modul, tempat tes dan tutor dari kemenkes," katamya.
Menurutnya, ia mau mengikuti itu, lantaran diajak temannya bernama Rika. Rika mengaku sebagai keponakan dari Iksan. Menurut Rika, Iksan bisa memasukannya bekerja di RS Siti Fatimah.
"Awalnya tidak percaya, namun karena termakan bujuk rayu si Rika, aku diyakinkan dan mau memberikan sebesar Rp 35 juta. Keponakan saya juga ikut," ujarnya warga Sungai 2 Kecamatan Banyuasin ini.
Ia dan sepupunya Prani (25) yang ingin ikut tes, menyanggupi uang sebesar Rp 35 juta yang diminta. Mereka mendatangi rumah Ikhsan yang berada di Jalan Manunggal untuk memberikan uang dan ikhsan memberikan kuitansi diatas bermaterai sebagai jaminan.
"Terakhir, pada tahun 2019 kami ditelepon untuk mengikuti Diklat di jakabaring. Ada orang tiga yang datang ke tempat diklat yakni Iksan , Martin dan Mona sebagai orang dari Kemenkes RI. Disana kami di beri materi. Setelah itu tidak ada kabar lagi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/rumah-sakit-umum-daerah-provinsi-sumsel-dengan-nama-rsud-siti-fatimah_20180917_165740.jpg)