Pilkada Serentak 2020
Ketua KPU Sumsel Tegaskan Ini Kriteria Calon PPK Akan Dicoret dari Seleksi Penerimaan
KPU Sumsel menjamin penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan 7 KPU di Sumsel, berlangsung secara profesional
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menjamin penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan 7 KPU di Sumsel, berlangsung secara profesional.
"Kita imbau KPU kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, benar- benar memprioritaskan integritas. Kalau soal titipan (kepala daerah atau parpol) sampai saat Ini belum terdeteksi,"
"Kita akan pastikan tidak ada istilah titip- titipan," kata ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, penerimaan tersebut akan berlangsung secara transparan.
Peserta yang ikut seleksi dipastikan jika berasal dari parpol, mantan caleg, dua periode sebagai anggota PPK ataupun timses pada Pileg 2019, maka dipastikan akan dicoret.
"Memang ada syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu, dan hak mereka mendaftar."
"Semua warga negara berhak mendaftar, sepanjang dia bukan anggota parpol, atau tidak memenuhi syarat maka akan digugurkan, karena ini pakai sistem gugur," ujarnya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi menambahkan, pihaknya akan memonitoring seleksi tersebut, baik dari penelitian berkas hingga proses wawancara yang dilakukan KPU Kabupaten.
"Proses rekrutmen penyelenggara adhoc sangat penting dan menentukan, karena mereka yang terpilih akan jadi ujung tombak penyelenggara pemilu. Hal ini belajar pada pemilu 2019 lalu, jika yang sangat menentukan ada dibawah," tuturnya.
Dilanjutkan Hepriyadi, baik petugas PPK, PPS hingga KPPS yang kembali nyalon dan belum dua periode menjabat, jika ada rekam jejak melakukan pelanggaran pemilu, pihaknya memastikan mereka tidak akan dipakai.
"Selain itu, mereka yang terpilih nanti harus tandatangan fakta integritas dan kita akan memperketat bimbingan teknis. Kita juga minta KPU Kabupaten untuk bekerja, sesuai buku panduan sehingga dalam menjalankan tugas tidak keluar aturan, yang akan menyebabkan terjadinya pelanggaran pemilu," pungkasnya.