Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sumsel Berlaku Sejak 2 Januari, Ini Rinciannya

Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) di kabupaten dan kota di Sumsel telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2020 lalu

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi pekerja sektoral 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) di kabupaten dan kota di Sumsel telah resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2020 lalu.

Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin mengatakan, kenaikan upah telah disampaikan kepada perwakilan Disnakertrans di semua kabupaten dan kota di Sumsel.

"Untuk pembayaran gaji sesuai dengan tanggal dari masing-masing perusahaan, artinya sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Edaran sudah disampaikan," katanya, Kamis (30/1/2020).

Adapun kenaikan upah ini yaitu sebesar 8 persen dibanding tahun 2019 lalu. Kenaikan upah berlaku untuk pekerja di sektor

Sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan, dan perikanan sebesar Rp3.050.000.

Contoh RPP Selembar (Satu Halaman) Sesuai Format Surat Edaran Kemendikbud, Buka PDF di Sini

Untuk sektor Industri Pengolahan sebesar Rp3.175.000, sektor listrik gas dan air sebesar Rp3.340.000, sektor Perdagangan Besar Eceran Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp3.165.000 dan terakhir sektor Angkutan Pergudangan dan Komunikasi sebesar Rp3.400.000.

Koimudin menyebutkan, untuk rincian tahun lalu kenaikan upah ini sifatnya bervariasi.

Hal ini dikarenakan untuk UMSP merupakan kesepakatan organisasi antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Kenaikan upah sama dengan tahun ini, naiknya bervariasi tergantung kesepakatan kedua pihak," jelas Koimudin.

Mulai Besok, 1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Dipakai di iPhone iOS 8 dan OS Android 2.3.7

Saat ini jumlah pekerja sektoral yang tercatat di Sumsel sebanyak 332.265 orang.

Untuk persebaran terbanyak pekerja sektoral ini berasal dari kota Palembang karena perusahaan paling banyak terdapat di kota Palembang.

"Kalau di daerah, kabupaten di Sumsel yang paling banyak memang untuk pekerja di sektor perkebunan." ujarnya.

"Kalau di daerah atau kabupaten di Sumsel yang paling banyak memang untuk pekerja di sektor perkebunan." ujarnya.(SP/ Jati Purwanti)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved