Mencari Kepuasan, Alasan Pria yang Sudah Mempunyai 2 Anak Masturbasi di Depan Wanita di Bekasi
Mencari Kepuasan, Alasan Pelaku yang Sudah Mempunyai 2 Anak Masturbasi di Depan Wanita
TRIBUNSUMSEL.COM - Mencari Kepuasan, Alasan Pelaku yang Sudah Mempunyai 2 Anak Masturbasi di Depan Wanita
Seorang pria melakukan pelecehan seksual dengan memamerkan kemaluan dan masturbasi.
Ia yang bernama Jarmaden Sinaga (48) itu kini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta terungkap setelah pelaku diamankan Kepolisian di Jalan Melati, Jati Sampurna, Bekasi, Minggu (26/1/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB tadi.
Mulai dari kondisi normal hingga awalnya lihat tiga perempuan.
Inilah faktanya yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pengemudi mobil Xenia yang memamerkan kemaluannya dan melakukan masturbasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial.
Pelaku bernama Jarmaden Sinaga (48) diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
Warga Jalan Giri Kencana, Cipayung, Jakarta Timur tersebut pun diketahui sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
"Tersangka sudah menikah dan memiliki dua orang anak," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Polrestro Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang korban dengan Nomor : LP / 156 / K / I / 2020 / PMJ / Restro Jaksel, tertanggal 25 Januari 2020.
Bastoni membenarkan, pelaku melakukan tindakan asusilanya setelah melihat tiga orang perempuan di pinggir jalan di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Pelaku mempertontonkan alat kelaminya dan melakukan mastubrasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku," ungkap dia.
Ia menjelaskan, secara umum, pelaku dinilainya masih dalam kondisi normal alias tidak kelainan jiwa.
Namun, kata Bastoni, diketahui pelaku memang mempunyai kelainan Ekshibisionisme.
Diketahui, Ekshibisionisme merupakan salah satu dari banyak jenis gangguan perilaku seksual.
Dalam aksinya, pengidap kelainan ini mendapatkan kesenangan setelah menunjukkan alat kelamin kepada orang lain di muka umum.
"Dia mempunyai kelainan ekshibisionisme. Tapi secara umum, normal. Tapi lebihnya kita periksa saksi ahli dan psikolog apakah ada penyimpangan," katanya.
Dari kejadian ini, kepolisian juga mengamankan bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya satu unit mobil Xenia warna Abu-abu metalik berikut STNK dan Kunci Mobil.
Satu buah kemeja cream, satu buah celana panjang warna hijau tua, satu buah handphone Samsung A30 warna Hijau, satu buah KTP atas nama pelaku, dan satu buah jam tangan merk Tajima.
Menurut Bastoni, pelaku sudah berkeluarga yakni memiliki seorang istri dan dua anak.
"Motifnya sementara ini, ia melakukan itu untuk kepuasan dirinya. Padahal ia sudah berkeluarga. Karenanya nanti akan kami periksa psikologis tersangka, untuk melihat kondisi kejiwaan dan mentalnya," kata Bastoni.
Dari pengakuannya kata Bastoni pelaku mengaku baru kali ini melakukan porno aksi itu.
"Namun akan kami dalami lagi, kemungkinan pelaku sudah pernah melakukan aksi seperti ini sebelumnya," kata Bastoni.
Ia menjelaskan pelaku dibekuk setelah videonya sempat viral dan berdasarkan laporan korban dengan Nomor : LP / 156 / K / I / 2020 / PMJ / Restro Jaksel, tertanggal 25 Januari 2020.
"Pada tanggal 23 Januari 2020 di TKP, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku," kata Bastoni.
Pelaku katanya akan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang tindak pidana pornografi.
Sebelumnya aksi Jarmaden memamerkan kelamin dan melakukan masturbasi di pinggir Jalan Gatot Subroto, Jakarta, viral di media sosial.
Dalam tayangan video yang viral, dinarasikan pelaku mempertontonkan alat vital kepada kaum wanita.
Pelaku menepikan mobilnya di pinggir jalan dan menghampiri korban yang sedang menunggu kendaraan.
Ia membuka kaca mobil dan memamerkan alat kelaminnya ke wanita yang disasar sembari bermasturbasi.
Pelaku terlihat mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernopol B-2135-TKT.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
