Pinjam Mobil dengan Alasan Antar Mertua Berobat ke Jambi, Warga Lubuklinggau Malah Larikan Mobil
Candra (43) warga Jslan Kemang I Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ditangkap

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Candra (43) warga Jslan Kemang I Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ditangkap anggota Satreskrim Polres Musirawas.
Dia ditangkap atas kasus dugaan penggelapan mobil milik Izodin (43), warga Desa Manah Resmi Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.
Kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza BG1502QI terjadi pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.00.
Bermula ketika tersangka datang ke rumah korban di Desa Manah Resmi Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.
Modusnya, tersangka meminjam mobil milik korban untuk waktu selama empat hari. Alasan tersangka meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan mertuanya berobat ke Propinsi Jambi.
Namun setelah habis masa waktu yang dijanjikan untuk peminjaman mobil tersebut, mobil tak juga dikembalikan.
Ketika dihubungi korban, tersangka selalu berjanji untuk mengembalikan mobil tersebut. Karena merasa kesal, korban akhirnya melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Muara Beliti agar tersangka ditangkap dan diproses secara hukum.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro didampingi Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu, Sabtu (25/1/2020) mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat, Tim Landak Polres Musirawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Febriansyah kemudian melalukan penyelidikan keberadaan tersangka. Hasilnya, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Kenanga II Kota Lubuklinggau.
"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, lalubdibawa ke Polres Musirawas guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (ahmad farozi)