Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan, Ini Jenisnya
kendaraan listrik berbasis baterai yang disebut KBL tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) alias nol persen
TRIBUNSUMSEL.COM - Warga Jakarta bisa bernafas laga karena tak dibebani membayar pajak kendaraan.
Kendaraan yang dibebaskan pajak yaitu jenis kendaraan listrik.
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendukung populasi kendaraan listrik, demi menekan polusi dan pegendalian kualitas udara, akhirnya direalisasikan melalui pemberian insentif pajak kendaraan listrik.
Hal ini tertuang dalam Pertaturan Gubernur ( Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajaka Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
• BREAKING NEWS : 6 Stadion Piala Dunia U-20 Tahun 2021 di Indonesia, Jakabaring Hilang Dari Nominasi
"Untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," tulis Pergub tersebut yang diterima Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Pergub tersebut, dijelaskan bila kendaraan listrik berbasis baterai yang disebut KBL tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) alias nol persen.
Hal ini dijelaskan pada Bab II pasal 2 ayat (2), dengan bunyi ; "Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor."
• Membandingkan Rumah Nia Ramadhani Sebelum dan Sesudah Menikah dengan Ardi Bakrie
Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sepenuhnya menggunakan baterai, bukan mobil hybrid atau hibrida.
Berikutnya yang disebut dengan KBL sendiri dijelaskan pada Bab I pasal 1 ayat (1), yakni kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung maupun dari luar.
Dalam Pergub yang ditetapkan pada 3 Januari 2020 tersebut, juga paparkan bila regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com