CPNS 2019
Tata Tertib yang Harus Diikuti Peserta Saat di Lokasi SKD Tes CPNS 2020, Ada Sanksi untuk Pelanggar
Ada serangkaian jadwal yang telah dilalui para CPNS ini seperti pendaftaran online dan seleksi berkas/administrasi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil seleksi Administrasi Penerimaan CPNS 2019/2020 sudah resmi dikeluarkan semenjak desember 2019 kemarin.
Ada serangkaian jadwal yang telah dilalui para CPNS ini seperti pendaftaran online dan seleksi berkas/administrasi,
Selanjutnya akan ada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri ada beberapa tata tertib berupa larangan dan kewajiban yang harus ditaati oleh setiap peserta.
Berikut beberapa tata tertib yang harus peserta ikuti saat di lokasi SKD tes CPNS 2019 yang dikutip dari pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018:
Kewajiban peserta saat mengikuti tes SKD
- Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia (Usahakan membawa pulpen hitam sendiri agar jika tidak ada pulpen yang tersedia tidak lama mencari-cari)
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada panitia.
- Menggunakan pakaian formal dan berpenampilan sesuai aturan.
- Duduk pada tempat yang telah ditentukan
- Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes
- Mendengarkan pengarah Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
- Larangan peserta saat mengikuti tes SKD
- Membawa buku-buku atau catatan lainnya
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint
- Membawa makanan dan minuman
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
- Merokok dalam ruangan tes.
Sanksi bagi peserta yang melanggar larangan atau kewajiban saat mengikuti tes SKD:
Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes langsung dianggap gugur karena sudah tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes lagi.
Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib sudah langsung dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Selain itu, pihak BKN mengingatkan para peserta untuk senantiasa memantau laman http://bkn.go.id dan akun media sosial BKN di https://twitter.com/BKNgoid dan di https://facebook.com/BKNgoid agar selalu update informasi tes CPNS kali ini.
Itulah Tata Tertib yang Harus Diikuti Peserta Saat di Lokasi SKD Tes CPNS 2020, Ada Sanksi untuk Pelanggar.