Pakai Seragam Purnawirawan Bintang Dua TNI di Persidangan, Kivla Zen Siap Lawan Wiranto, Tito CS

Pakai Seragam Purnawirawan Bintang Dua TNI di Persidangan, Kivla Zen Siap Lawan Wiranto, Tito CS

Kompas.com
Kivlan Zen jalani sidang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakai Seragam Purnawirawan Bintang Dua TNI di Persidangan, Kivla Zen Siap Lawan Wiranto, Tito CS

Kivlan Zen, terdakwa kepemilikan senjata api menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan lanjutan atas dakwaan. Sebab, sebelumnya ia baru membacakan 15 dari 22 lembar eksepsi.

Cerita Kades Pelakat Orang Pertama Lihat Harimau Masuk Perangkap, Tubuh Bergetar Pikiran Buyar

Pantauan Kompas.com, pada 10.55 WIB, Kivlan masuk ke ruang sidang Atmajaya III.

Ia mengenakan baju seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) berwarna hijau.

Di seragam hijau itu tampak ada lencana bintang dua di bahu kiri dan kanannya.

Lalu, ada label namanya berwarna putih di dadanya.

Kivlan mengaku sengaja mengenakan seragam purnawirawan TNI sebagai bentuk perlawanan terhadap kasus yang menimpanya.

Tedy Pasrah, Serahkan Harta Gono Gini Pernikahannya dengan Lina Sebanyak Rp 10 M ke Putri Delina

Sebab, menurut dia, kasus penguasaan senjata api itu merupakan kasus yang direkayasa.

"Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara," ujar Kivlan saat ditemui di PN Jakpus, Rabu ini. 

Kivlan mengatakan, dia juga akan membuktikan kasus penguasaan senjata api yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan ini.

"Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kita buktikan di pengadilan," ucap Kivlan.

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.

Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara illegal.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved