Ternyata Sudah Punya Anak dan Istri, Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Melindungi Pacarnya

Ternyata Sudah Punya Anak dan Istri, Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Melindungi Pacarnya

SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan
Ternyata Sudah Punya Anak dan Istri, Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Melindungi Pacarnya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNSUMSEL.COM, MALANG - Ternyata Sudah Punya Anak dan Istri, Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Melindungi Pacarnya 

Ternyata sudah memiliki anak dan istri, ZA (17), pelajar di Malang yang menikam begal hingga tewas demi melindungi pacarnya. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum ZA, Bhakti Riza saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Bhakti Riza mengatakan pelajar SMA asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini dijodohkan dengan seorang perempuan kala duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

Persidangan ZA akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan yang akan dimulai hari ini, Selasa (21/1/2020) pukul 15.00 WIB.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda. Yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB ternyata baru akan dimulai jam 15.00 WIB," tandasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan.

Di mana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu(22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Informasi sebelumnya, persidangan ZA, dinilai ada kejanggalan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati mempertanyakan tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.

 

Menurutnya, pasal yang disangkakan itu tidak pas dengan kronologisnya.

Di mana pasal 340 yang disangkakan, menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved