Pilkada Serentak 2020

Minimalisir Pelanggaran di Pilkada 2020, Ini Langkah Bawaslu Sumsel

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengungkapkan, dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Bawaslu Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengungkapkan, dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, akan ditekankan dari sisi pencegahan.

Menurut ketua Bawaslu Sumsel Iin Irianto, pencegahan adalah salah satu kunci untuk meminimalisir atau mengurangi pelanggaran yang ada.

“Pengawasan adalah kunci untuk mengurangi keraguan orang, atas hasil pilkada dan juga kunci untuk meyakinkan, agar tidak ada protes hasil pilkada dengan pengawasan yang kuat. Namun, pengawasan yang kuat dan melekat saja tidak cukup melainkan harus didukung dengan data serta dokumen. Form A Pengawasan sebagai instrumen penting dalam melakukan pengawasan wajib diisi lengkap pada setiap tahapan pengawasan,” kata Iin.

Menurut Iin, yang terdekat tentunya saat ini pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020, dimana ada tujuh kabupaten di Sumsel yang akan menyelenggarakan pilkada yaitu Kabupaten Ogan Ilir, PALI, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Diterangkan Iin, Bawaslu Kabupaten memiliki tanggung jawab penuh, untuk mengawasi pelaksanaan pilkada tersebut, untuk itu diperlukan sinergitas yang erat dan solid dengan seluruh stakeholder, dalam berkolaborasi di kabupaten masing-masing untuk mewujudkan pilkada yang damai dan tanpa konflik.

Ditambahkan Iin, langkah-langkah pencegahan, yang sudah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten pada tahapan pencalonan ini diantaranya, mengirimkan surat himbauan kepada KPU kabupaten selaku penyelenggara, untuk mengikuti tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Selain itu, untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu telah membuka posko pengaduan terkait dengan larangan mutasi pejabat, netralitas ASN maupun terkait dengan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS," tandasnya.

Dilanjutkan Iin, saat ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi lembaga Bawaslu, untuk menunjukkan peran strategisnya dalam hal pengawasan pelaksanaan pilkada, sehingga keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu semakin diakui.

Iin juga menerangkan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini masuk dalam Program Perubahan Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sehingga Bawaslu harus menunjukkan kinerja pengawasan yang terbaik.

Selain itu, Iin menggaris bawahi terkait dengan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2020 mendatang.

“Pengalaman periode Pilkada 2018 lalu, netralitas ASN menjadi salah satu penyumbang pelanggaran pilkada, tentu ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” pungkas Iin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved