Janda 4 Anak Menangis Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ermawati, terdakwa kasus kepemilikan ganja dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah (21/1).
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Ermawati, terdakwa kasus kepemilikan ganja dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah (21/1).
Dalam sidang yang dilaksanakan (21/1/20) Ermawati mengajukan pembelaan karena tuntutan yang diajukan JPU dirasa sangat berat untuk dirinya.
Diketahui, terdakwa keberatan atas hukuman tersebut karena ia harus menghidupi anaknya sendirian karena suaminya telah tiada.
Ketika ditanya oleh Hakim Ketua, terdakwa mengatakan dirinya memiliki 4 anak dan telah ditinggal suaminya.
"Anak saya 4, yang paling besar umur 15 tahun yang mulia, suami sudah meninggal," kata terdakwa menahan tangisnya.
Terdakwa pun sempat menangis di hadapan hakim ketua, memohon keringanan atas tuntutan hukuman yang ditimpakan pada dirinya.
Sebelumnya terdakwa Ermawati ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan KH Asyhari Kecamatan SU I Palembang dengan barang bukti ganja seberat 43 kilogram.
Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam pledoi, terdakwa mengakui perbuatannya menyimpan ganja tersebut..
Sidang vonis terhadap terdakwa akan kembali dilanjutkan pada senin (27/1/20) mendatang