Berita Palembang
Dengar Cerita Anak Dilempar Puntung Rokok oleh Suaminya, Orangtua Langsung Marah
Nv (30 tahun), warga Kalidoni Palembang ini bingung dengan perbuatan suaminya yang tiba-tiba menganiaya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Nv (30 tahun), warga Kalidoni Palembang ini bingung dengan perbuatan suaminya.
Nv yang tidak tahu salah apa tiba-tiba dianiaya sang suami berinisial Dn.
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bermula saat korban bersama suami dan anaknya pergi ke toko buku.
Setelah dari sana, kemudian ketiganya pergi ke tempat orang tua suaminya di Jalan Ali Gatmir, Kecamatan IT II, Palembang, Minggu (19/1/2020), sekitar pukul 15.00.
"Saya tidak tahu salah saya apa dia langsung memukul saya, bahkan puntung rokok miliknya dilemparkannya kepada saya hingga mengenai tangan kiri," kata Nv kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).
• Selain Bandar, Rusmin Juga Siapkan Tempat Isap Sabu-sabu di Rumahnya
Tidak terima dengan perlakuan sang suami, korban lantas menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Setelah cerita, orang tua saya marah dan menemani saya untuk membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.
Dirinya menuturkan, melaporkan perbuatan sang suami merupakan atas inisiatif sendiri.
"Ini merupakan inisiatif saya sendiri, orang tua hanya menemani saya membuat laporan polisi, semua sudah saya pikirkan dengan matang, sepertinya sulit merubah perilakunya yang selalu bertindak dengan kekerasan," ungkapnya.
Korban berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan efek jera bagi sang suami.
"Saya harap dia bisa bertanggung jawab atas ulah tersebut dengan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
• Breaking News: Yusuf Dibunuh Keponakannya, Tersangka: Dia Sering Intip Istri Saya
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang melalui Kanit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan polisi terkait dengan KDRT yang dialami korban dilakukan suami tanpa sebab yang jelas.
"Laporan sudah kita terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni pasal 44 undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Suami di Palembang Aniaya Istri, Sempat Dilempar Rokok, Mertua Berang Temani Anak Lapor Polisi