Aturan Kerja Wanita di Lhokseumawe Aceh Sampai Pukul 21.00, Melanggar Terancam Penutupan Usaha
Mulai pekan depan diberlakukan aturan batas jam kerja wanita di Lhokseumawe Aceh hingga pukul 21.00
TRIBUNSUMSEL.COM, ACEH-Mulai pekan depan diberlakukan aturan batas jam kerja wanita di Lhokseumawe Aceh hingga pukul 21.00.
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Lhokseumawe mulai pekan depan akan merazia kafe, restoran, dan hotel tentang pemberlakukan jam kerja wanita ini.
Razia tersebut akan dilakukan tim terpadu terdiri dari TNI/Polri, satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah serta tim dinas syariat Islam.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Lhokseumawe, Tgk Anwar, Kamis (16/1/2020).
• BREAKING NEWS, Ditemukan Ladang Ganja 3 Hektare di Bukit Padi Ampe Pagaralam
"Seluruh surat Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang pemberlakuan jam kerja wanita maksimal 21.00 WIB sudah sampai di tangan pengusaha."
"Secara umum, saya melihat pengusaha menerima dan segera menyesuaikan jadwal kerja,” kata Anwar.
Dia menegaskan, pengaturan jadwal kerja untuk pekerja wanita sebenarnya mudah dilakukan.
Misalnya, wanita masuk dari pagi hingga sore dan malam hari hanya untuk pekerja pria.
“Jadi jangan dibuat ribet, mudah saja mengaturnya itu. Apalagi, perlu diingat, aturan ini itu Qanun Provinsi Aceh yang sudah disahkan sejak 2014. Hanya saja, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menerapkan aturan itu untuk kepentingan melindungi kaum hawa,” kata Anwar.
Dia berharap, seluruh pengusaha restoran, kafe dan hotel bisa mematuhi aturan tersebut.
“Jika pekan depan masih kita temukan pekerja wanita hingga pukul 21.00 WIB, kita masih persuasif. Kita ingatkan pemiliknya. Pada akhirnya kita tindak tegas, sampai penutupan usaha. Kami harap ini diindahkan,” pungkas Anwar.
• Video Viral Penyiksaan Anak, Hari Ini Polda Upayakan Mediasi Keluarga Pelaku dan Korban
Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya mengeluarkan surat tertanggal 6 Januari 2020 untuk seluruh pengusaha kafe, restoran dan hotel di kota itu.
Isinya mengingatkan agar jam kerja wanita maksimal pukul 21.00 WIB.
Hal itu merujuk Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet di Aceh.