Namanya Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Ngaku Cuma Jadi Bintang Tamu
Namanya Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Ngaku Cuma Jadi Bintang Tamu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Namanya Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Ngaku Cuma Jadi Bintang Tamu
Mulan Jameela dikait-kaitkan dengan kasus investasi bodong MeMiles.
Kuasa Hukum mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan kliennya tak mempunyai keterlibatan dengan kasus tersebut.
Ia mengatakan Mulan Jameela hanya memenuhi undangan untuk tampil dalam acara yang digelar oleh perusahaan investasi tersebut.
"Justru mbak Mulan hadir dalam suatu acara hanya memenuhi undangan untuk menyanyi saja," tuturnya.
Terkait kapan dan dimana Mulan Jameela tampil dalam acara MeMiles, Ali Lubis mengaku belum menanyakan kembali kepada kliennya tersebut.

"Persisnya kapan saya nggak tahu, nggak nanya kemarin," katanya.
Ali Lubis juga menegaskan bahwa kliennya itu tidak sama sekali mengikuti investasi yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah itu.
"Gak ada (investasi) sama sekali, karena kan saya udah diskusi dengan mbak Mulan," ucapnya.
Pihak Mulan juga sudah menyatakan akan hadir jika pihak kepolisian sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulan Jameela Mengaku Tak Terlibat Kasus MeMiles, Hanya Diundang Jadi Bintang Tamu, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/01/15/mulan-jameela-mengaku-tak-terlibat-kasus-memiles-hanya-diundang-jadi-bintang-tamu.
Penulis: bayu indra permana
Editor: Anita K Wardhani
Polisi Harus Kantongi Izin Jokowi untuk Panggil Mulan Jameela Terkait Kasus MeMiles, Ini Kata Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Menurutnya, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi terduga melakukan tindak pidana hukum, kata Dini, pihak Kepolisian perlu meminta izin Presiden dalam memanggil Mulan.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.
"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).
"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," sambung Truno.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Istana : Polisi Tak Perlu Izin Presiden Panggil Mulan Jameela
Siap Datang
Mulan Jameela siap datangi kantor polisi jika dimintai keterangan soal kasus investasi bodong MeMiles yang menyeret namanya.
Polda Jawa Timur berniat panggil Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles yang menyeret sederet nama artis.
Melalui Kuasa Hukumnya, Mulan Jameela bereaksi.
Ini karena status Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.
Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.
Terkait hal tersebut, Polda Jawa Timur juga sudah mengatakan pihaknya akan meminta izin ke Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela.
"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.
Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Gak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.
Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur jika akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.
"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.
Investasi bodong MeMiles yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah menyeret beberapa nama public figure yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan investasi tersebut.
Dua nama artis, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitie alias Ello sudah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong tersebut.
Tak lama Polda Jawa Timur berencana memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan.