Namanya Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Ngaku Cuma Jadi Bintang Tamu
Namanya Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Ngaku Cuma Jadi Bintang Tamu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Namanya Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Ngaku Cuma Jadi Bintang Tamu
Mulan Jameela dikait-kaitkan dengan kasus investasi bodong MeMiles.
Kuasa Hukum mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan kliennya tak mempunyai keterlibatan dengan kasus tersebut.
Ia mengatakan Mulan Jameela hanya memenuhi undangan untuk tampil dalam acara yang digelar oleh perusahaan investasi tersebut.
"Justru mbak Mulan hadir dalam suatu acara hanya memenuhi undangan untuk menyanyi saja," tuturnya.
Terkait kapan dan dimana Mulan Jameela tampil dalam acara MeMiles, Ali Lubis mengaku belum menanyakan kembali kepada kliennya tersebut.

"Persisnya kapan saya nggak tahu, nggak nanya kemarin," katanya.
Ali Lubis juga menegaskan bahwa kliennya itu tidak sama sekali mengikuti investasi yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah itu.
"Gak ada (investasi) sama sekali, karena kan saya udah diskusi dengan mbak Mulan," ucapnya.
Pihak Mulan juga sudah menyatakan akan hadir jika pihak kepolisian sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulan Jameela Mengaku Tak Terlibat Kasus MeMiles, Hanya Diundang Jadi Bintang Tamu, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/01/15/mulan-jameela-mengaku-tak-terlibat-kasus-memiles-hanya-diundang-jadi-bintang-tamu.
Penulis: bayu indra permana
Editor: Anita K Wardhani
Polisi Harus Kantongi Izin Jokowi untuk Panggil Mulan Jameela Terkait Kasus MeMiles, Ini Kata Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Polisi tidak perlu meminta izin tertulis ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memanggil anggota DPR Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Menurutnya, berdasarkan informasi sepertinya Mulan hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.