Pilkada OKU Timur 2020
Disebut Langgar Aturan Pilkada, Pemkab OKU Timur Siap Batalkan Pelantikan Pejabat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur diduga melanggara aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga mendapat surat dari Bawaslu OKU Timur
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur diduga melanggara aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga mendapat surat dari Bawaslu OKU Timur.
Pelanggaran itu tentang kebijakan Pemkab OKU Timur melantik pejabat eselon III dan IV saat sudah memasuki tahapan Pilkada.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, Jumadi mengatakan, pemerintah kabupaten siap untuk membatalkan pelantikan.
"Kalau memang itu sudah menjadi aturan, kita akan sesuaikan dengan aturan yang berlaku, kalau itu memang menyalahi aturan maka akan kita batalkan," tegasnya.
Jumadi mengaku pihaknya awalnya belum mengetahui persis mengenai tanggal dari aturan yang ditetapkan Bawaslu RI perihal tak boleh melakukan pelantikkan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan.
"Kita belum tahu persis untuk tanggal dari aturan tersebut, karena sosialisasi awal itu kurang, sosialisasi pangkalnya kurang."
"Yang kita tahu enam bulan sebelum penetapan saja, sementara itu surat edaran dari gubernur baru kami terima tanggal 10 januari," Ujar Jumadi
Jumadi mengatakan sudah mengirim surat untuk berkoordinasi ke kementerian dalam negeri sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang ada.
Kedepannya pihaknya masih menunggu petunjuk dan keputusan kementerian dalam negeri, jika memang harus dibatalkan, pihaknya akan membatalkan pelantikan tersebut.
Bawaslu Kirim Surat
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur soal larangan tidak boleh rotasi dan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sedangkan Pemkab OKU Timur melantik pejabat eselon III dan IV di pada Rabu (08/01/2020) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron kepada awak media pada Selasa (14/01) sore mengatakan, telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran tahapan pilkada serentak 2020 ini.
"Kami sudah melayangkan surat pertama kepada pemerintah daerah dalam hal ini ditujukan kepada sekda Oku Timur, namun belum ada tanggapan dari pemda,"
"Untuk itu hari ini red(selasa, 14/01) kami kembali melayangkan surat kedua ke pemerintah kabupaten Oku Timur," Tegas Ahmad Gufron.
Deerah yang akan menggelar Pilkada termasuk OKU Timur dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan hingga penetapan Paslon yakni 8 Juni. Dengan demikian, mulai 8 Januari larangan tersebut berlaku," Tegas Ahmad Gufron.
Informasi yang beredar di OKU Timur Saat ini, Bupati Oku Timur, KH Kholid Mawardi tidak akan mencalonkan diri menjadi bupati atau wakil bupati, mengingat putera sulungnya akan mencalonkan diri dalam pilkada tersebut.
Namun Wakil Bupati yang masib aktif saat ini, Fery Antoni, telah mendeklarasikan untuk maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Melinda. (SP/ Redo)
Pemkab OKU Timur Langgar Aturan Pilkada
Pelantikan Pejabat OKU Timur
Sekda OKU Timur
Bawaslu OKU Timur
Pilkada OKU Timur 2020, Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Enos- Yudha Ungguli Ruslan- Herly |
![]() |
---|
Update Hitung Suara Sirekap KPU Pilkada OKU Timur 2020, Suara Masuk 64,41 Persen, Enos-Yudha Unggul |
![]() |
---|
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada OKU Timur 2020 Mencapai 509 Mata Pilih |
![]() |
---|
Calon Bupati OKU Timur Ruslan Sebut Tim Suksesnya Militan, Tak Dibayar Selama Mendampingi Kampanye |
![]() |
---|
Kapolres OKU Timur Siapkan Sanksi Bagi Anggotanya Foto Bersama Pasangan Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|