Berita Selebriti
Axel Djody Diamankan di Depan Ayu Azhari. Akui Tak Tahu Putranya jadi Perantara Senpi Ilegal
Andi menegaskan bahwa pihaknya menangkap Axel di kediamannya disaksikan langsung oleh orangtuanya, Ayu Azhari.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal milik Abdul Malik, pengemudi lamborghini.
Andi Sinjaya mengatakan bahwa fakta baru itu adalah soal penangkapan Axel Djody Gondokusumo alias ADG di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pasa 29 Desember 2019.

"Ada orangtuanya (Ayu) saat penangkapan. Mereka kooperatif," kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Andi menambahkan bahwa dalam penangkapan dan kasus Axel, Ayu Azhari sama sekali tidak tahu kalau putranya terlibat dalam praktik jual beli senpi ilegal.
Pasalnya, Axel diduga menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik, pelaku koboi Lamborgini yang sudah ditangkap lebih dulu.

Setelah ditangkap, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi saat kami tangkap (Axel), kami berikan penjelasan ke dia (Ayu Azhari) dan akhirnya dimengerti," ucapnya.
Bahkan menurut Andi, Ayu Azhari tidak mengetahui kalau Axel sudah selama setahun menjadi perantara senpi ilegal, atau semenjak kenal dengan Abdul Malik.
Kurun waktu setahun menjadi perantara itu setelah pihak kepolisian mendalami keterangan dari Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari.

"Yang bersangkutan (Ayu Azhari) tak tahu juga (Axel setahun jadi perantara)," ujar Andi Sinjaya Ghalib.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik teraangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.

Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati 8 jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.
Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM.
Dalam kasusnya, Axel diduga dijerat dengan pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lihat Anaknya Ditangkap, Ayu Azhari Tak Tahu Axel Sudah 1 Tahun Jadi Perantara Senpi Ilegal