Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka, eks Caleg PDIP Harun Disuruh Menyerahkan Diri
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka, eks Caleg PDIP Harun Disuruh Menyerahkan Diri
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selain Wahyu Setiawan, ada 3 orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yaitu Harun Masiku (pemberi suap), SAE pihak swasta dan ATM staf PDIP.
Wakil Ketua KPK, Lili Pantuli Siregar dalam konferensi pers mengungkapkan peran 4 tersangka ini.
Bahkan, proses panjang yang dilakukan oleh sejumlah tersangka bisa terendus.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga meminta dana operasional Rp 900 juta kepada tersangka lainnya yaitu ATM untuk memuluskan langkah Harun menjadi PAW DPR RI dapil Sumsel 1
Meski dalam pleno KPU sudah menetapkan Riezky yang berhak duduk, tapi ATM bisa memuluskan langkah Harun jadi DPR RI melalui tangan Wahyu Setiawan.
Selain itu, KPK juga mendesak Harun Masiku untuk menyerahkan diri ke KPK