Berita Muba

Mursalin Babak Belur Dihajar Warga, Curi 9 Suku Emas Modus Pura-pura Membeli di Babat Toman

Mursalin alias Olek (37 tahun), warga Dusun I, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Fajeri
Mursalin alias Olek (37 tahun), warga Dusun I, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Mursalin alias Olek (37 tahun), warga Dusun I, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi.

Ia mencuri sembilan suku emas dengan modus berpura-pura membeli.

Personel Polsek Babat Toman menangkap Mursalin, Sabtu (4/1/20).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mursalin awalnya datang ke toko emas Senang Pasar Babat, sekitar pukul 10.00 WIB.

Mursalin datang menggunakan sepeda motor miliknya.

Sesampainya di sana, Mursalin langsung meminta pemilik toko yakni Dina Mariyana (32 tahun), untuk menunjukkan sejumlah perhiasan.

Setelah memilih, Mursalin ingin membeli emas 5 suku jenis kalung motif padi-padi dengan berat 33,5 gram dan 4 suku emas jenis kalung motif padi -padi dengan berat 26, 4 gram.

Setelah diperlihatkan pelaku dan korban mengatakan "deal" tanda jadi untuk pembayaran.

Namun saat korban lengah dan sedang membuat suratnya pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk langsung kabur dengan membawa emas tersebut.

Ia bergegas lari ke arah motornya.

Melihat hal tersebut korban langsung berteriak minta tolong.

Tersangka yang berusaha kabur dengan sepeda motornya dikejar oleh warga dan dapat diamankan.

Mursalin babak belur dihajar warga.

Korban Dina Maryani, mengungkapkan Mursalin datang dan mau membeli emas sebanyak 9 suku.

"Ketika saya mau buat surat-surat emas ia langsung berlari membawa emas itu, langsung saya teriak warga langsung mengejar dia,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved