Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS, Guru SD Cabuli 12 Siswanya

Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS, Guru SD Cabuli 12 Siswanya

KOMPAS.COM
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berawal dari Masuk Tenda saat Kemah hingga Ajari Reproduksi di UKS, Guru SD Cabuli 12 Siswanya  

Ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 12 siswi, guru sebuah SDN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial S (48).

S melakukan tindakan dugaan pencabulan itu baik di lingkungan sekolah hingga luar sekolah.

Kelakuan bejat S itu dimulai ketika acara kemah bersama.

Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya dan kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.

S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.

Saat itu S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi. Saat pelajaran di dalam UKS itu, S meraba muridnya.

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Jika melapor, akan diberikan nilai C dan tidak lulus.

Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.

Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi yang menjadi korban S. Semuanya kelas enam SD.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019. Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved