Berita Lahat

BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan di Lahat

BPJS Kesehatan pun menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang memiliki kartu JKN-KIS aktif dan masih terdaftar

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
SRI HIDAYATUN/TRIBUNSUMSEL.COM
Foto ilustrasi : Warga memanfaatkan layanan di BPJS Kesehatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Lahat akan tetap melayani peserta yang masih terdaftar dan aktif baik dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pendaftar mandiri.

"Termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), maupun Penerima Bantuan Iuran APBN (PBI-APBN) sesuai dengan peraturan yang berlaku," Kata PPS Kepala Cabang BPJS Kota Lubuklinggau, melalui Kepala Bidang SDMUKP, Risca Aprilia dalam keterangan pers yang diterima tribunsumsel.com, Senin (6/1/2020).

BPJS Kesehatan pun menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang memiliki kartu JKN-KIS aktif dan masih terdaftar baik daftar mandiri, terdaftar dari tempat bekerjanya, maupun didaftarkan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut, ungkap dia, jika ada peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya non aktif dan semula dijamin oleh Pemerintah Daerah dapat menghubungi Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah setempat.

Berkenaan dengan hal ini, untuk pelaksanaan jaminan kesehatan didaerah mengacu keperaturan perundangan yang berlaku.

Sementara diberitakan sebelumnya, Pemkab Lahat memutuskan meninggalkan BPJS Kesehatan dan beralih ke menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam memberikan pengobatan gratis.

Pemkab Lahat memastikan tidak ada pelanggaran dalam kebijakan tersebut.

"Ya tentu sudah kita kaji. Mengapa kita pindah ke KTP KK karena kita tidak memiliki angaran untuk dititipkan ke BPJS. Selama ini kita harus bayar Rp46 miliar. Dengan kenaikkan yang ada ini kita tak sanggup. Gak ada yang kita langgar aturan atau apapun karena anggaran kita tak memungkinkan. Sementara, berobat gratis ini harus tetap jalan," jelas Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ponco Wibowo, Sabtu (4/1/2020).

Dijelaskan Ponco, beda BPJS dan KTP KK hanya pada pembayaran.

Dengan KTP Pemkab Lahat hanya bayar yang sakit saja.

Sementara kalau BPJS, ada tidaknya yang sakit harus tetap bayar.

Diungkapkanya, ada 168.385 jiwa warga Lahat yang selama ini diklalim ke BPJS.

"Lagian kan itu untuk warga kelas III saja. Untuk TNI-Polri dan PNS tetap,"ujarnya.

Sementara itu, terkait kesiapan pelayanan KTP KK sendiri, kata Ponco Pemkab Lahat telah bekerjasama dengan RS Besemah Kota Pagaralam, RS Rabain Muara Enim, RSMH Palembang dan tentunya RSUD Lahat.

Bahkan katanya, Pemkab akan terus mengajak kerjasama RS lain seperti RS Charitas Palembang. Untuk itu, bagi warga yang berobat diempat RS tersebut cukup dengan KTP KK saja.

"Insya Allah pelayanan akan lebih baik walau KTP KK. Nanti RS yanv kita kerjasamakan akan klaim ke Pemkab Lahat,"tegasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved