Berita OKU
Wakil Bupati OKU Johan Anuar 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Kasus Markup Beli Lahan Kuburan
Wakil Bupati OKU Johan Anwar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan markup pembelian lahan kuburan di Baturaja
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan markup pembelian lahan kuburan di Baturaja.
Johan Anuar sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Johan Anuar sudah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dua kali juga, Johan Anuar tidak merespon penyidik atau mangkir dari panggilan.
"Penyidik akan memanggil tersangka kembali dengan mengirimkan surat panggilan ketiga," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (31/12/2019).
• Wajah Bayi Tak Mirip, Pria di Aceh Telantarkan Jabang Bayi, Sebut Wajah Bayi Mirip Majikan
Lanjut Supriadi, bahkan penyidik mendatangi kediaman dinas Wakil Bupati OKU Johan Anuar, namun Johan tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi dari pegawai di rumah dinas, bila Johan Anuar selalu keluar kota untuk urusan dinas.
Hingga, Johan Anuar sangat jarang berada di rumah dinas wakil bupati.
"Kami masih menunggu itikad baik dari tersangka, kami berharap tersangka bersikap kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Supriadi.