Berita Selebriti
Medina Zein Diamankan Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari. Berikut Keterangan Polisi
Pengamanan Medina ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus narkoba yang menjerat Ibra Azhari terus bergulir.
Kali ini nama pengusaha Medina Zein juga dipanggil pihak polisi terkait dengan kasus yang menjerat kakak iparnya tersebut.
Medina yang merupakan istri Lukman Azhari ini diamankan polisi pada Minggu (29/12/2019).
Pengamanan Medina ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus narkoba Ibra Azhari.
Kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Baru diamankan untuk diambil keterangannya terkait Ibra Azhari," ucap Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Minggu.
Namun, Yusri Yunus belum bisa menjawab status Medina saat ini, apakah Medina terlibat atau tidak dalam kasus narkoba tersebut.
Sebelumnya, Ibra Azhari ditangkap pada Minggu (22/12/2019).
Ibra ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut, termasuk barang bukti.
Hingga kini, polisi sudah mengamankan tujuh tersangka termasuk Ibra.
Adapun, atas perbuatan tersebut, ke tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan Medina Zein Terkait Kasus Narkoba Ibra Azhari
Polisi Dobrak Gudang
Ibra diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jalan Batu Merah I/43, RT 5/RW 2, Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dinihari.
Saat akan dibekuk petugas dengan control delivery mengajak tersangka MH, seorang perempuan yang dibekuk sebelumnya, Ibra Azhari mengunci rapat rumahnya.
Petugas kemudian meminta bantuan ketua RT setempat untuk mendobrak rumah adik Ayu Azhari itu.
Meski sudah didobrak, keberadaan Ibra di rumah itu juga masih tak didapati polisi. Setiap sudut rumah dan di dalam kamar tampak kosong.

Karenanya petugas sempat memutuskan untuk kembali dengan tangan hampa.
Namun saat akan kembali, salah seorang petugas mendengar suara dengkuran yang cukup keras.
Ternyata suara dengkuran itu berasal dari satu ruangan kecil di samping rumah yang dijadikan gudang.
Petugas pun mendobrak gudang dan mendapati Ibra yang tertidur di sana sembari mendengkur.
"Dia ternyata bersembunyi di sana sampai tertidur dan mendengkur. Hampir dia gak ketahuan, karena gudang sudah dilewati petugas dan tak diperiksa. Jadi karena yang bersangkutan mendengkur akhirnya ketahuan sama petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Setelah itulah katanya Ibra diamankan dan digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari Ibra diamankan 1 gram sabu pesanan yang diantar oleh tersangka MH (43), seorang perempuan.
Selain itu diamankan pula dari rumah Ibra, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.
Menurut Yunus dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat 6 tersangka lain atau totalnya ada 7 tersangka.
Yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.
"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi. Sementara tersangka lainnya ada yang dipastikan pengedar narkoba," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Yusri menjelaskan penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasar laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu malam.
"Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu tersangka MH mengantar sabu narkotika ke IS. Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS," kata Yusri.
Dari keduanya didapati narkotika jenis Pil Happy Five 6 butir, 4 klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.
"Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA (Ibra Azhari-Red). Karenanya kita kembangkan lagi ke sana," kata Yusri.
Kemudian kata Yusri pihaknya melakukan control delivery atau membawa MH ke rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, Rt 005/002, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Di rumahnya itulah IA kami amankan. Ia sempat mengunci diri di dalam rumah dan tak mau menemui petugas. Namun kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.
Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya. "Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.
Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.
"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka," katanya.

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar diatas MH, kurir sabu Ibra Azhari.
"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.
Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat
(1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(bum)