Inisial 10 Orang yang Dicekal Jaksa Agung Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya, Berpotensi Tersangka

Inisial 10 Orang yang Dicekal Jaksa Agung Terkait Kasus Asuransi Jiwasraya, Berpotensi Tersangka

Kontan
Asuransi Jiwasraya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung RI telah memutuskan melarang atau mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

10 orang yang dicekal juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya

Pencekalan itu diumumkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di sela-sela pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Adapun pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.

"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.

Alasan Ingin Dikenalkan ke Orangtua Pacar, Gadis Asal Lampung Ini Malah Jadi Budak Seks 8 Begundal

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.

Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.

"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.

"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," pungkasnya.

Akar masalah

Akar permasalahan krisis keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebabkan oleh kesalahan penempatan investasi yang sudah berlansung sejak 2006, hingga perusahaan itu mengalami asset liability mismatch atau ketidakseimbangan aset dengan kewajiban.

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan, akhir 2009 terungkap kondisi defisit keuangan Jiwasraya terus merosot hingga di angka Rp5,7 triliun, namun pemerintah beserta manajemen Jiwasraya saat itu tidak sigap dan cermat melakukan langkah-langkah penyehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved