Pilkada OKU Timur
KPU OKU Timur Tetapkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Independen, Harus Siap 41,6 Ribu KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus disertakan oleh calon kandidat
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang harus disertakan oleh calon kandidat Pemilihan bupati dan wakil bupati Oku Timur 2020 jalur independen atau nonpartai.
Calon kandidat tersebut harus membawa dukungan minimal 41.406 warga kabupaten Oku Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP.
Ketua KPU OKUTimur, Herman Jaya, S.Sos.I melalui divisi sosialisasi Parmas dan SDM, Yuliansah, SE menyebut, syarat minimal dukungan calon independen tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 17 2019 tentang pemilihan umum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020.
Syarat minimal ini diambil dari 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 sebanyak 487.124 pemilih.
"Sementara ini kita sudah melakukan sosialisasi tahapan pemilukada 2020, salah satunya sosialisasi mengenai syarat minimal dukungan masyarakat untuk calon independen sebanya 41.406 ktp", ujar Yuliansah.
Yuliansah menambahkan, untuk syarat pencalonan independen ini sudah harus diserahkan bakal calon pada bulan februari 2020 mendatang. Selanjutnya pihak KPU Oku Timur akan melakukan verifikasi data ktp dengan datang langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi atas dukungan masyarakat yang diberikan
"Setelah kita terima, nanti akan kita verifikasi langsung ke masyarakatnya melalui PPK dan PPS untuk melihat langsung apakah masyarakat yang menyerahkan KTP ini benar-benar mendukung pasangan calon tersebut," tukas pria yang sudah dua kali duduk di KPU Oku Timur ini.
Dirinya menambahkan, foto copy ktp yang diserahkan ke KPU OKU Timur harus tersebar di 11 kecamatan yang ada di OKU Timur, hal ini mengacu pada syarat dukungan yang harus memenuhi 50 persen plus 1 dari total kecamatan yang ada di OKU Timur.
Di kabupaten OKU Timur sendiri memiliki 20 kecamatan, sehingga calon independen harus mengumpulkan KTP di 11 kecamatan yang ada.
"Kita berharap pasangan calon independen yang ingin menyerahkan ktp syarat dukungan dapat melebihi dari jumlah persyaratan yang ditentukan. Hal ini untuk mengantisipasi jika nantinya ada kesalahan atau terdapat foto copy ktp yang ganda," bebernya.
Yuliansah menyebut, jika nanti terdapat kesalahan atau kekeliruan pada ktp yang diberikan pasangan calon, maka pihaknya akan memberikan tenggat waktu pasangan calon untuk melakukan perbaikan dan kembali menyerahkan syarat dukungan yang telah di perbaiki. Sementara itu untuk pasangan calon yang diusung partai politik, harus didukung partai yang memiliki 9 kursi di DPRD OKU Timur dari 45 kursi yang ada. (REDO)