Setya Novanto Kembali Bikin Ulah, Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Beri Penjelasan Ini

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali bikin ulah dan sosok pesakitan ini menjadi viral di media sosial.

Editor: Moch Krisna
(Facebook)
Setya Novanto maling ayam 

Menurutnya, sah saja Setya Novanto makan di kawasan RSPAD Gatot Subroto.

 

"Ini bukan yang kedua kali. Persoalan yang di RSPAD itu, menurut saya, nggak ada yang dilanggar. Apa yang dilanggar," tutur Liberti.

Menurutnya, boleh saja Setya Novanto makan di sebuah restoran di kompleks RSPAD Gatot Soebroto.

"Pada saat itu ia memang berobat di RSPAD, lantas kalau makan di seputaran RSPAD masak ada kesalahan," ujarnya. (*)

Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin

TERPIDANA kasus megakorupsi KTP elektronik Setya Novanto ternyata tak perlu berlama-lama menghuni Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Ketua DPR itu telah dikembalikan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan hal tersebut.

"Setnov (Setya Novanto) telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

 

Setnov dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juli 2019.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat nomor W11.PK.01.04.03-7417 tertanggal 12 Juli 2019.

Ade pun membeberkan tiga alasan kenapa Setnov dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.

Pertama, Setnov telah menjalani tindakan disiplin, dan ia perlu mendapat pembinaan lebih lanjut di Sukamiskin.

 

Kedua, Setnov telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Ketiga, Setnov telah menunjukkan iktikad baik dan adanya perubahan perilaku.

Kata Ade, Setnov menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi kesalahan.

"Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor."

"Serta adanya rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar tanggal 10 Juli 2019," jelasnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto alias Setnov berulah lagi.

Kali ini, beredar foto dirinya sedang pelesiran ke sebuah toko bahan bangunan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Ulah Setnov ini disebut sudah yang kesekian kalinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin.

Beberapa waktu lalu, sempat juga beredar foto Setnov sedang berada di rest area kilometer 97 Tol Purbaleunyi arah Jakarta.

Tak hanya itu, Setnov juga sempat bikin heboh lantaran menempati sel palsu.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membeberkan kronologi Setnov keluar Lapas Sukamiskin.

Katanya, Setnov Setnov keluar lapas untuk berobat.

"Pada Hari Senin 10 Juni 2019, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar lapas, dalam hal ini RS Santosa Bandung," jelas Ade.

Kemudian pada Selasa 11 Juni 2019 dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, sekitar pukul 10.23 WIB, Setnov diberangkatkan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.

Masih menurut penuturan Ade, pada 11 juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pada pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit, seperti tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa.

"Jumat 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S," terang Ade.

Hal itu berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Lalu kata Ade, pukul 14.42 WIB, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift, menggunakan kursi roda didampingi keluarganya.

"Dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa," jelasnya.

Pukul 14.50 WIB, imbuh Ade, pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi, dan ternyata WBP atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi.

"Pukul 17.43 WIB, WBP atas nama Setya Novanto kembali ke RS Santosa. Pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan WBP atas nama Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin," paparnya.

Ditjen PAS pun membenarkan Setnov tak berada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB-17.43 WIB.

Kata Ade, Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat.

"Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas atau rutan," bebernya.

"Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur," imbuh Ade.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), memperbaiki pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini disampaikan KPK menanggapi tepergoknya terpidana mantan Ketua DPR Setya Novanto pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Padahal, Setnov, begitu ia biasa disapa, seharusnya mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus korupsi KTP elektronik.

"KPK mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

"Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan," tuturnya.

"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik, agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," sambung Febri Diansyah.

Hal ini penting lantaran bukan pertama kalinya Sernov tepergok pelesiran ke luar Lapas.

Pada akhir April lalu, Setnov kedapatan singgah di restoran sekitar RSPAD Gatot Subroto.

Setnov juga merupakan salah satu narapidana yang diduga turut mendapat sel mewah di Lapas Sukamiskin, saat masih dipimpin Wahid Husen.

Saat ini, Wahid Husen telah mendekam di Lapas Sukamiskin atas perkara suap jual beli fasilitas mewah tersebut.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," tutur Febri Diansyah.

Di sisi lain, KPK menghargai langkah Ditjen PAS memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas dengan tingkat pengamanan maksimum.

Meski demikian, Febri Diansyah mengingatkan, Ditjen PAS harus terus memperbaiki pengelolaan lapas agar peristiwa serupa tidak terulang.

"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," ucapnya.

Namun, lanjutnya, dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.

"Khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menginginkan tahun ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Salah satu alasannya, ungkap Agus Rahardjo, dalam temuan KPK ditemukan narapidana korupsi yang mempunyai uang, bisa menjadi istimewa di lapas umum dan memerintah narapidana lainnya.

"Itu karena dia punya duit, dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum, untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini, itu bisa terjadi. Itu juga sering kali kita saksikan," ungkapnya.

Pertimbangan lainnya, kata Agus Rahardjo, Lapas Nusakambangan mempunyai beberapa kategori lapas mulai dari super maksimum, maksimum, dan medium.

Agus Rahardjo pun menceritakan bahwa dirinya sempat mengunjungi Lapas Nusakambangan dan melihat lapas super maksimum.

"Baru masuk pulau (Nusakambangan) saja itu kemudian bisa dikatakan sudah dicek yang kita bawa apa. Apalagi nanti kalau yang masuk ke super maksimum, itu luar biasa. Jadi, saya mengunjungi dua penjara di sana yang super maksimum," bebernya.

Kemudian, ia pun mencontohkan salah satu penghuni lapas super maksimum, yakni terpidana kasus pembunuhan John Kei yang saat ini telah menjadi pendeta.

"Belum lama juga ada John Kei kemudian menjadi pendeta. Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan, karena ruangannya kan kecil sekali," jelasnya.

"Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan, jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri. Itu ternyata menjadi penderitaan itu. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol. Nah, itu yang menyebabkan 'sudah saya tobat saja'," paparnya.

Atas dasar itu, ia pun membayangkan narapidana korupsi bisa dimasukkan ke lapas super maksimum tersebut.

Ia berharap koruptor mau mengembalikan kerugian negara jika dimasukan ke penjara super maksimum.

"Uangnya belum dikembalikan, ya taruh di situ supaya dikembalikan. Nanti kalau sudah dikembalikan, kemudian baru turun kelas dari super maksimum ke maksimum. Misalkan nanti tingkah lakunya berubah baru ke yang berikutnya," terang Agus Rahardjo.

Di samping agar narapidana korupsi itu mengembalikan uang kerugian negara, Agus Rahardjo menyatakan bahwa hal itu juga menjadi efek jera.

"Ya ini juga disamping untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti. Jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," urai Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo pun sudah berbicara dengan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh agar narapidana korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusambangan.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana. Itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," cetus Agus Rahardjo. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul TELANJUR VIRAL Kabar Setya Novanto Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Beri Jawaban

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved