Tol Kayuagung Palembang Dibuka
Besok Tol Palembang-Terbanggi Besar Digratiskan Sampai 2 Pekan, Hanya Bisa Dilalui Jam Tertentu
Besok Tol Kayuagung-Palembang Digratiskan Sampai 2 Pekan, Hanya Bisa Dilalui Jam Tertentu
Penulis: Winando Davinchi |
Besok Tol Kayuagung-Palembang Digratiskan Sampai 2 Pekan, Hanya Bisa Dilalui Jam Tertentu
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Bagi masyarakat yang hendak berpergian dari Palembang menuju Lampung atau sebaliknya bisa melalui jalan tol.
Tidak perlu khawatir karena ruas Tol Palembang hingga Terbanggi masih diberlakukan tarif gratis.
Namun saat memasuki ruas tol Terbanggi hingga Bakauheni diberlakukan penggunaan tarif berbayar sesuai jenis kendaraan.
Deputi Operasional Jalan Waskita Sriwijaya Tol (WST), Yussuf AR mengatakan jalur tol Palembang - Terbanggi masih gratis.
• 2 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Pematang Panggang Kayuagung, Ini Kronologinya
"Kami tidak mengenakan tarif untuk pengemudi, dari mulai masuk gerbang tol Kayuagung hingga ke Terbanggi Provinsi Lampung,"
"Tarif gratis itu akan berlaku hingga libur tahun baru 2020 berakhir, dan setelah nya barulah kemungkinan besar akan dikenakan tarif kendaraan," ucapnya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan, bahwa penggunaan tarif gratis tersebut memang sudah ketentuan dari Kementerian terkait.
Jalan tol Kayuagung-Palembang maupun sebaliknya sudah bisa digunakan secara fungsional pada Sabtu (21/12/2019).
Pukul 06.00, kendaraan sudah boleh melintasi jalan tol Kayuagung-Palembang.
Pembukaan jalan tol, sebagai mendukung kelancaran arus lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru 2020 pada jalan arteri non-tol (jalan lintas sumatera)
Badan usaha jalan tol (BUJT) sudah menyiapkan segmen jalan tol yang masih kontruksi sebagai jalur sementara (fungsional).
Hal itu agar bisa dilalui khususnya oleh kendaraan golongan 1 non-bus dan non-truk mulai tanggal 20 Desember hingga 5 Januari 2020.
Pimpinan Proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapalbetung) PT Sriwijaya Waskita Tol Kuntjoro mengatakan surat keputusan tersebut dikeluarkan langsung Kementrian PU.
"Itu merupakan surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," ucapnya, Jumat (20/12/2019).
Sedangkan untuk waktu yang ditentukan nantinya mengikuti kondisi yang ada dilapangan.
"Kalau dari isi surat tersebut, akan diberlakukan dari jam 06.00 sampai jam 18.00 waktu setempat (menyesuaikan kondisi dilapangan) pada ruas tol Palembang - Kayuagung," jelasnya.