Zul Zivilia Pilih Hukuman Mati Ketimbang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya

Zul Zivilia Pilih Hukuman Mati Ketimbang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya

Selebrita Trans7
Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar Suami Demi Hidupi 6 Orang Anak, Sampai Pinjam Uang ke Kerabat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Zul Zivilia Pilih Hukuman Mati Ketimbang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya

Penyanyi Zulkifi atau akrab dengan Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Zul pun mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.

"Artinya ini semua, kalau Allah SWT mau berbuat adil dengan dibukakan aib-aib saya akan lebih banyak hukuman seharusnya hukuman mati," ucapnya, dilansir dari YouTube TRANS7 Travel Living Adventure.

"Saya nggak pernah perkirakan, kalau hukum (penjara seumur hidup) tidak ada masalah," ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul ‘Zivilia’, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda pada Senin (11/11/2019).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul ‘Zivilia’, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda pada Senin (11/11/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Zul menyampaikan bahwa ia akan mengisi selama hidupnya di penjara.

Ia juga ingin menghapus dosa-dosa yang telah diperbuatnya di dalam jeruji besi.

Zul menerima apapun keputusan nantinya yang ditentukan oleh Hakim.

"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya punya pengacara, kita lihat saja usahanya seperti apa. Nanti kan keputusannya ditentukan oleh Hakim," jelasnya.

Saat disinggung mengenai anak dan istrinya, Zul pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan.

"Anak saya diluar ada yang jaga, rejekinya dan segala macam sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi saya nggak pelu takut," kata dia.

Lanjutnya, ia berujar keputusan dari Hakim adalah keputusan juga dari Tuhan.

Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar JPU Fedrik Adhar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved