Berita Palembang
Joni Nyaris Dihakimi Massa, Diduga Mencopet di Depan Polrestabes Palembang
Aksi main hakim warga dapat diredam setelah petugas yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Joni (38 tahun), nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui aksinya mencopet di Jalan Gurbernur H Bastari atau tepatnya di seberang Mapolrestabes Palembang, Minggu (15/12/2019) siang.
Aksi main hakim warga dapat diredam setelah petugas yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku.
Oleh petugas dan warga, Joni dibawa ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Orang ini ambil handphone saya, untung saja ketahuan," kata Karim Amrullah, korban pencopetan menjelaskan kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Karim mengungkapkan, awalnya ia sedang mengerjakan galian pipa gas di Jalan Gubernur H Bastari.
Tiba-tiba datang pelaku menawarkan rokok dagangannya, namun Karim menolak.
Begitu pelaku pergi, Karim melihat tasnya dalam keadaan terbuka, padahal sebelumnya tas tersebut tertutup.
"Saya langsung periksa isi tas dan ternyata handphone saya tidak ada," kata Karim.
Ia pun curiga pelaku lah yang mengambil handphone miliknya.
Saat Karim menghampiri Joni, pelaku lari hingga membuat Karim makin curiga.
"Saya teriakin maling dan orang-orang di sekitar langsung mengejar pelaku," ungkap Karim.
Joni akhirnya dapat diamankan petugas dan warga yang mengejarnya.
Di hadapan petugas, Joni membantah perbuatannya.
"Tidak, bukan saya yang ambil handphone. Saya kan cuma menawarkan dagangan," kata dia.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT, AKP Heri mengatakan, pihaknya sedang memproses laporan korban pencopetan.
"Laporan sedang kami proses dan pelaku masih diperiksa Unit Reskrim," pungkasnya.