Berita Viral
Jerit Pengantin Wanita Kaget Lihat Pria Tidur Disampingnya Saat Malam Pertama Bukan Suaminya
Ini kisah yang sangat pantas dijadikan pelajaran.Malam pertama adalah istilah bagi pasangan pengantin yang baru saja menikah.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ini kisah yang sangat pantas dijadikan pelajaran.
Malam pertama adalah istilah bagi pasangan pengantin yang baru saja menikah.
Malam pertama merupakan malam sakral bagi pasangan pengantin.
Tidak ada yang boleh menganggu malam pertama pengantin baru.
Seorang remaja bernama Chanseng asal desa Chhkues di provinsi Prey Veng, Kamboja menjadi orang paling dibenci di kampungnya.
Pemuda itu juga harus berurusan dengan polisi dan hukum.
Bagaimana tidak, Chanseng nekat masuk ke kamar pengantin yang baru saja menikah.
Niatnya memang sangat bejat, ia ingin meniduri pengantin wanita sebelum 'disentuh' oleh suaminya sendiri.
Buruknya, pengantin wanita sudah tidur sendirian di kamar sedangkan suaminya masih di luar menyambut tamu sembari acara minum-minuman keras hingga ia mabuk tak sadarkan diri.

Sampai pagi berikutnya pengantin wanita itu menemukan bahwa ada pria lain yang tidur dengannya saat malam pertama.
Ia lantas menjerit hingga keluarganya bergegas datang menolongnya.
Chanseng kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Wakil kepala polisi provinsi Prey Veng Pov Chivy mengungkap fakta mengejutkan.
"Menurut laporan, tersangka mengaku telah lama mencintai wanita yang sudah menjadi istri orang itu, namun keluarganya miskin dan dia tidak berani melamar."
"Pada hari pernikahan, dia (Chanseng) terus menatap pasangan baru itu hampir setiap menit karena rumahnya ada di sebelah rumah pengantin wanita."
"Tersangka tertangkap di kamar pengantin wanita, dan dia telanjang." ujar wakil kepala polisi.
Keluarga mempelai pria terkejut dengan kejadian itu.
Mereka meminta pernikahan itu dibatalkan lantaran kejadian memalukan tersebut.
//
Video Panas Calon Pengantin Wanita Disebar Gegara Pernikahan Gagal, Mas Kawin Ditolak Keluarga
Keluarga calon pengantin murka saat seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebar video panas.
Sosok calon pengantin wanita berinisial AE disebar video panasnya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.
Peristiwa ini berawal ketika lamaran MM ditolak oleh keluarga AE.
Namun, pernikahan itu batal lantaran keluarga calon pengantin wanita menolak karena mas kawin dari sang memperalai pria kurang.
Dilansir dari Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.
Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.
MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin untuk pernikahannya.
Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin kepada keluarga mempelai wanita.
Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.
Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.
AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.
Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.