Berita Muba

Hakim PN Sekayu Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan hukuman mati bagi dua pengedar narkoba jaringan internasional

Tribunsumsel.com
Suasana Sidang di PN Sekayu 

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan hukuman mati bagi dua pengedar narkoba jaringan internasional.

Sidang vonis yang berlangsung, Rabu (11/12/2019) di PN Sekayu Musi Banyuasin ini menghadirkan terdakwa yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Muhamad Amin.

Majelis hakim diketuai Iriaty Khairul Ummah SH dan beranggotakan Andi Wliam Permata SH serta Christoffel Harianja SH beragendakan pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa.

Terdakwa Hendra Yainal Mahdal dan Rustm dijatuhi hukuman mati.

Seusai divonis, keduanya melakukan banding.

Tol Palembang-Kayuagung Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Dipakai Libur Natal dan Tahun Baru  

Sedangkan terdakwa Muhamad Amin divonis pidana 15 tahun penjara dan Ismail alias Yong divonis seumur hidup.

Setelah sidang selesai keempat terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Sekayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Affandi SH, didampingi Akbari SH dan Reni Ertalina SH, mengungkapkan pihaknya sangat puas atas putusan terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkoba inernasional ini.

PDI Perjuangan Tak Setuju Usulan Hukuman Mati Bagi Koruptor

"Ya, kita sangat puas dengan putusan ini. Karena mereka pengedar narkoba jaringan internasional, lalu barang bukti berupa Mobil Avanza dan HRV serta dua unit handphone dirampas oleh negara, mereka dilakukan hukuman mati ini karena merupakan jaringan internasional,"ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai banding yang diajukan oleh keempat terdakwa pihaknya melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Kita pikir dahulu dan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu,"ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum keempat terdakwa Syahril SH, menyebutkan dari putusan yang dibacakan majelis hakim pihaknya melakukan banding.

"Kami minta banding terlebih dahulu dan meminta salinan putusan majelis hakim 2 hari kedepan,"ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri akhirnya pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas kasus penangkapan narkoba 10 KG di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Bareskrim Polri.

Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Nakroba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba.

Adapaun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba seberat 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan M Amin.

Selain pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik shabu-shabu seberat 10 Kg. Kemudian Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.

Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved