Berita Selebriti

Tertangkap Miliki Sabu 9,5 kilogram dan 24.000 Ekstasi, Zul Zivilia Harap Bebas dari Hukuman Mati

Tertangkap Miliki Sabu 9,5 kilogram dan 24.000 Ekstasi, Zul Zivilia Harap Bebas dari Hukuman Mati

Vidio.com/Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV
Zul Zivilia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Retno Paradinah berusaha menguatkan Zul Zivilia, sang suami, yang sedang menjalani proses hukum kasus narkoba.

Ia berdoa dan berharap apa yang diharapkan Zul bisa terkabul.

"Dia sih bilang yang penting bebas dari yang katanya hukuman mati dan seumur hidup. Ya itu aja dulu katanya," Retno Paradina, saat ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa ia berharap JPU bisa merampungkan semua berkas tuntutan kepada Zul dan rekan-rekannya, agar proses hukum segera selesai.

BREAKING NEWS, Warga Tebat Benawa Pagaralam Tewas Diterkam Harimau, Evakuasi Mayat Mencekam

"Mudah-mudahan siadangnya enggak ditunda lagi. Mudahah-mudahan juga tuntutannya engga begitu berat," lanjutnya.

Diketahui, sudah tujuh kali sidang tuntutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika penyanyi dan musisi Zul Zivilia, ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menunda sampai tujuh kali karena berkas tuntutan untuk Zul Zivilia dan gerombolannya belum rampung dan siap dibacakan didepan majelis hakim.

Rupanya hal tersebut membuat Zul Zivilia letih dan kecewa karena tuntutannya belum rampung dari JPU. Sebab, ia ingin sesegera mungkin menyelesaikan permasalahannya saat ini.

"Zul cuman cerita kalau dia sangat capek. Karena di sana mereka berdiri panas dan bolak-balik panas juga. Dia lebih ke ngeluh capek ya aja sih," kata Retno Paradina.

Retno mengatakan bahwa selain capek, rasa penyesalan begitu besar ditunjukan oleh Zul setiap dibesuk olehnya di penjara.

"Terus nyesalnya juga merasakan kesusahan saya untuk mencari uang buat keluarga dan kehidupan Zul didalem penjara. Hukumannya juga kepikiran sekali," ucapnya.

 Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zul Zivilia Berharap Bebas dari Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/seleb/2019/12/05/zul-zivilia-berharap-bebas-dari-hukuman-mati.

Editor: Willem Jonata

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved