Pria Ini Memelas Agar Hukumannya Diringankan, Setelah Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas
Pria Ini Memelas Agar Hukumannya Diringankan, Setelah Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas
TRIBUNSUMSEL.COM - Pria Ini Memelas Agar Hukumannya Diringankan, Setelah Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas
Terdakwa kasus pembunuhan ibu tiri, Jumasri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Senin (2/12/2019).
Kali ini Jumasri menjalani persidangan dengan agenda pledoi, membacakan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Ruang Cakra PN Kisaran.
Seusai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Aulia Fadwa Hasibuan menyebutkan tindakan Jumasro membunuh ibu tiri bernama Waginem didasari atas kekhilafan.
Tindakan keji itu dilakukannya karena kesal dengan sikap korban yang kerap memarahinya, bahkan melontarkan kalimat makian terhadap Suparman, suami korban yang juga merupakan ayah kandung terdakwa.
Dijelaskan Aulia, Jumasri pun mengaku sempat mengurungkan niat untuk membakar korban, meski sehari sebelumnya sudah menyiapkan bensin.
Puncaknya pada Selasa (25/12/2019) disaat akan memasukan bensin ke dalam tangki sepeda motor, korban kembali memarahi terdakwa,
sehingga membuat Jumasri kalap dan langsung menyiramkan minyak dan menyulutkan api ke tubuh Waginem.
"Padahal rencana membakar ibu tiri sudah diurungkan terdakwa, namun pagi itu, ketika mau mengisikan minyak ke tangki kereta.
Korban tetap memarahi terdakwa tanpa alasan yang jelas, sehingga secara spontan terdakwa menyiramkan bensin lalu membakar ibu tirinya," ungkap Aulia.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Asahan, Sabri Fitriansya Marbun menuntut Jumasri agar dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi terdakwa, Jumasri alias Ijum dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Sabri pada persidangan lalu.
Diketahui, Jumasri nekat membakar Waginem alias Inem dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin ke arah korban, karena sakit hati ayahnya kandungnya bernama, Suparman dihina oleh ibu tirinya.
Setelah sekujur tubuh korban terbakar, tersangka lantas melarikan diri. Sebelumnya terdakwa dan ibu tirinya memang sering terlibat cekcok.
"Pagi itu, mamak marah-marah samaku. Bapak kau lama kali pulang, macam anjing katanya. Kubilang, sabarlah mak, kok dimaki pulak bapakku.
Dijawabnya, oalah sama aja kau kayak anak anjing. Kok gitu ngomong mamak, nanti ku bakar pakai bensin.
Siram aja lah, kalau kok memang garang, katanya.
Karena memang udah ada niat, ku siram dia dua kali pakai bensin, ku lihat dekat situ ada kayu, ku bakar, baru kayu itu ku lempar lah ke mamak. Habis itu aku lari," cerita Jumasri seusai rekonstruksi beberapa waktu lalu.
Akibatnya peristiwa itu korban harus dilarikan ke rumah sakit karena sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.
Namun, beberapa jam kemudian Waginem alias Inem akhirnya meninggal dunia.
Setelah diautopsi di RSUD Djasemen Saragih, Siantar, jenazah Waginem kemudian dikebumikan di kampung halaman orang tuanya di Dusun III, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Rabu (26/6/2019) lalu.
Jumasri alias Ijum akhirnya tertangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut pada Jumat (28/6/2019) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam penangkapan itu polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas ke arah dua kaki Jumasri karena disebut melawan petugas.
Sebelum tertangkap, tersangka diketahui beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
(ind/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bakar Ibu Tirinya Hingga Tewas, Jumasri Memohon Keringanan Hukuman, https://medan.tribunnews.com/2019/12/02/bakar-ibu-tirinya-hingga-tewas-jumasri-memohon-keringanan-hukuman?page=all.
Penulis: Mustaqim Indra Jaya
Editor: Liston Damanik
