Berita PALI
Sempat Tertunda 2 Bulan, Pimpinan DPRD PALI Dilantik Hari Ini, Berikut Nama-namanya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Sempa tertunda selama dua bulan, akhirnya tiga Pimpinan DPRD PALI resmi dilantik, Jumat (29/11/2019)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Sempa tertunda selama dua bulan, akhirnya tiga Pimpinan DPRD PALI resmi dilantik, Jumat (29/11/2019).
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 688/KPPS/I/2019 Tentang peresmian, pengangkatan Pimpinan DPRD PALI dengan nama sebagai berikut :
Ketua DPRD PALI : Asri AG dari Partai PDIP
Wakil Pimpinan : Irwan ST dari Partai Golkar
Devi Harianto dari Partai Demokrat.
Pelatihan unsur pimpinan DPRD PALI, dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Muaraenin, Ahmad Narowi Muklis, bertempat di gedung Arsendoro Komplek Pertamina Pendopo.
"Lebih dari 2 bulan 2 hari sejak dilantik menjadi Anggota DPRD, akhirnya kami dilantik sebagai pimpinan DPRD PALI," ungkap Ketua DPRD PALI, Asri Ahmad Gultom.
Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak telah dilantiknya dirinya bersama dua orang pimpinan lainnya sehingga berjalan lancar.
Menurut dia, sesuai UU nomor 23 Tahun 2004, DPRD sebagai unsur pimpinan Rakyat yang erupakan Mitra Kepala Daerah yang harus bersinergi demi perkembangan kemajuan di Bumi Serapat Serasan.
"Kami selalu siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah mendukung dalam menyuwujudkan pembangunan. Misalnya dari Sektor Pertanian harus ada inovasi yang harus ditimbulkan," ujarnya.
Selain itu dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyusunan Tatib, Dewan Kerja, Dewan Etik dan AKD (Alat kelengkapan dewan).
"Kami juga secepatnya membentuk badan Anggaran dan badan musyawarah," jelasnya.
Sementara, Bupati PALI Heri Amalindo dalam sambutannya menuturkan, selamat kepada pimpinan DPRD PALI yang telah dilantik.
"Mari bersama menjaga kesatuan dan persatuan kita demi membangun Kabupaten PALI," katanya.
Sebelumnya diketahui, unsur wakil pimpinan DPRD PALI yang menjadi jatah Partai Demokrat muncul dua nama, yakni Budi Hoiru dan Devi Arianto karena mendapatkan dua kursi di DPRD.
Sementara, PDIP empat kursi di DPRD sehingga berhak mendapatkan jatah kursi Pimpinan DPRD dan Partai Golkar yang juga mendapat empat kursi. (Sp/ Reigan)