Polemik Agnez Mo Ngaku Tak Ada Darah Indonesia, Guru Besar Ini Sebut Kewarganegaraannya Perlu Dicek

Polemik Agnez Mo Ngaku Tak Ada Darah Indonesia, Guru Besar Ini Sebut Kewarganegaraannya Perlu Dicek

TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Polemik Agnez Mo Ngaku Tak Ada Darah Indonesia, Guru Besar Ini Sebut Kewarganegaraannya Perlu Dicek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik Agnez Mo Ngaku Tak Ada Darah Indonesia, Guru Besar Ini Sebut Kewarganegaraannya Perlu Dicek 

Agnez Mo menjadi pembicaraan di tanah airnya Indonesia.

Hal ini karena pengakuan Agnez Mo yang tak mempunyai darah Indonesia.

Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pengecekan status kewarganageraan musikus Agnez Monica (Agnez Mo).

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Selasa (26/11/2019).

Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," jelasnya.

Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, kata dia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

"Bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki Agnez Mo," kata dia.

Lebih lanjut bila visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja, berarti ia selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Richard Kevin Bakal Menikahi Cut Tari, Mantan Istri Diduga Jalan Bareng Mike Lewis, Hal Ini Disoroti

Untuk itu pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

"Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," jelasnya.

Baru-baru ini penyanyi Agnez Mo jadi sorotan.

Video rekaman wawancaranya dengan BUILD yang diunggah 22 November 2019 sedang viral.

Pernyataan Agnez Mo pada video itu, yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia, sontak mengundang kritikan dan kecaman sejumlah pihak.

Di tengah sorotan itu, Agnez Mo akhirnya buka suara dengan mengunggah potongan hasil wawancara dengan presenter Kevin Kenny.

Dalam unggahan tersebut, Agnez Mo juga menyertakan keterangan berbahasa Inggris.

Tangis Citra Kirana Pecah Minta Restu pada Ayah dan Ibunya Jelang Pernikahan dengan Rezky Aditya

"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusivitas budaya adalah yang saya perjuangkan. Bhineka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman," tulis Agnez Mo dalam akun Instagramnya @agnezmo seperti dikutip Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

"Senang rasanya ketika saya bisa membagikan sesuatu tentang asal dan negara saya,"tulis Agnez Mo.

Agnez Mo juga menegaskan bahwa dia akan selalu jujur untuk menyuarakan pada dunia tentang seorang minoritas seperti dirinya bisa mengejar dan mewujudkan impian.

"Saya akan selalu jujur dan membuktikan pada dunia, bagaimana seorang minoritas seperti saya diberikan kesempatan untuk memiliki mimpi dan mengejar mimpi kami," tulis Agnez Mo.

Dukungan atas unggahan Agnez juga diperlihatkan dari sahabatnya, Daniel Mananta.

Dalam kolom komentar, Daniel menunjukkan dukungan atas pencapaian Agnez Mo di Amerika yang terus dibicarakan.

"Inklusivitas budaya!!!Itulah Indonesia! keren banget Indonesia dibicarakan terus di Pop Culture di amrik sama Agnez! Tidak banyak orang bisa melakukan itu," tulis Daniel lewat @vjdaniel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Besar Hukum Internasional UI: Status Kewarganegaraan Agnez Mo Perlu Dicek, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/26/guru-besar-hukum-internasional-ui-status-kewarganegaraan-agnez-mo-perlu-dicek?page=all.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved