KONI Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Pendaftaran bakal calon dibuka mulai Kamis, 28 November hingga 5 Desember 2019, di lantai 2 Kantor KONI Sumsel

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Weni Wahyuni
Plt Ketum KONI Sumsel, Dhennie Zainal 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Ketua Umum KONI Sumsel periode 2019-2023.

Pendaftaran bakal calon dibuka mulai Kamis, 28 November hingga 5 Desember 2019, di lantai 2 Kantor KONI Sumsel.

Plt Ketum KONI Sumsel, Dhennie Zainal menjelaskan bahwa saatnya KONI Sumsel untuk menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) setelah masa kepengurusan KONI Sumsel 2016-2020 selesai.

Pada Musorprov itulah akan dipilih calon ketua yang akan lolos pada tahap penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Sumsel.

Diketahui bahwa ketua sebelumnya dijabat oleh Alex Noerdin yang pada Januari 2019 lalu mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di KONI Sumsel.

Secara tertulis jabatan tersebut dimandatkan kepada Dhennie Zainal pada akhir Juli lalu sebagai Plt KONI Sumsel hingga kini.

“Rencananya Musorprov akan kita gelar pada 20 Desember,” jelasnya.

Syaratnya

Sudah ditunjuk tim penjaringan dan penyaringan KONI Sumsel 2019 calon Ketum KONI Sumsel.

Tim penjaringan diketuai oleh Sofwan Hariady dan wakilnya Amir Faisal.

Sementara Sekretaris oleh Lidayanto dan dua anggota H Bambang Hariyanto dan Wastu Widya.

"Hasil kerja tim penjaringan dan penyaringan dilaporkan secara tertulis kepada Musorprov KONI Sumsel melalui pimpinan sidang," jelasnya.

Untuk kriteria Ketum KONI sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Bagian kesepuluh Pasal 27 ayat (1). Yakni mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi olahraga.

Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi dan lain sebagainya.

"Ketua KONI Sumsel yang baru akan diberikan waktu dua tahun untuk meningkatkan prestasi olahraga di Sumsel. Ini sesuai dengan rapat anggota yang kita lakukan Oktober lalu. Kalau tidak mencapai target tersebut maka diminta untuk mundur," jelasnya.

Jadwal Kegiatan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketum KONI Sumsel Masa Bakti 2019-2023:

21-26 November: Penggandaan materi penjaringan dan penyaringan calon Ketum KONI Sumsel sesuai hasil keputusan rapat anggota KONI Sumsel tahun 2019.

27 November: Sosialisasi bakal calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023 (press conference) pukul: 15.00 WIB.

28 November-5 Desember: Pendaftaran bakal calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023.

6-12 Desember: Penyerahan berkas bakal calon Ketum KONI Sumsel masa bakti 2019-2023

13-15 Desember: Verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon

16 Desember: Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi berkas kepada calon ketua umum KONI Sumsel secara tertulis (surat resmi).

17-18 Desember: Pemberkasan calon untuk disampaikan pada Musorprov KONI Sumsel yahun 2019.

Syarat Calon Ketua KONI Provinsi Sumsel:

1. Warga Negara Indonesia dan bukan pejabat publik atau struktural sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2005 Pasal 40 tentang Sistem Keolahragaan Nasional beserta penjelasannya.

2. Pernah menjabat atau sedang menjabat Ketua Umum induk organisasi cabang olahraga/induk keolahragaan fungsional atau pernah menjadi pengurus KONI Provinsi atau Ketua KONI kabupaten/kota seSumsel, dibuktikan dengan Surat Keputusan.

3. Memperoleh surat pernyataan dukungan tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 30 persen dari 72 anggota KONI yang terdiri dari 55 Pengprov Cabor/Organisasi Olahraga Fungsional dan 17 KONI kabupaten/kota sebagai anggota KONI Sumsel yang kepengurusannya masih aktif dan tidak bermasalah.

4. Surat dukungan atau pencalonan dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kabupateanota bagi KONI Kabupaten/Kota dan oleh Ketua Umum Pengprov Cabor/Fungsional dengan mempergunakan formulir yang telah disediakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (Form “A”).

5. Apabila Ketua Umum karena sesuatu hal berhalangan dan tidak dapat menandatangani surat dukungan sebagaimana di maksud “butir 4” diatas, surat dukungan dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum.

6. Apabila terdapat 2 surat dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada “butir 4 dan 5' dengan penandatangan berbeda namun yang dicalonkan sama, maka dianggap sah. Sementara bila yang dicalonkan berbeda maka surat yang dijadikan dasar penetapan dukungan atau pencalonan adalah surat yang ditandatangani oieh Ketua Umum. .

7. Membuat “Surat Pemyataan' bermaterai Rp. 6.000,yang menegaskan hal-hal "bagai berikut:
a. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai calon KBN! Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan (Form “B”).

b. Curiculum Vitae (Form “C”).

c. Kesediaan memaparkan Visi dan Misi sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2019 2023 dihadapan Sidang Pleno MUSORPROV KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019. (Form "D").

d. Tidak pernah dihukum dan tidak sedang menjalani proses pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. (Form “E").

e. Mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI. (Form “F”).

f. Mempunyai kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan. (Form “G").

g. Tidak sedang menduduki jabatan struktural dan jabatan publik (Form “H”).

h. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan jabatan publik, apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Masa Bakti 2019-2023 (Form “l').

i. Kesediaan melepaskan Jabatan Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga Induk Keolahragaan Fungsional Atau Ketua KONI Kabupaten/Kota, apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Masa Bakti 20192023 (Form “J”).

j. Kesanggupan berdomisili di wilayah Kota Palembangapabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Sumsel Masa Bakti 2019-2023 (Form “K”).

k. Pakta integritas (Form ”L”)

l. Dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Pemerintah.

m. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN/BNP.

Proses Penjaringan dan Penyaringan

1. Tim Penjalingan dan Penyaringan menyampaikan secara luas kepada masyarakat tentang mekanisme Penjaringan dan Penyaringan baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik tanggal 27 November 2019 di Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan Pukul. 15.00 Wnb sd Selesai.

2. Bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan pada Tim Penjaringan dan Penyaringan, pada tanggal 28 November 2019 sd 05 Desember 2019 pukul 10.00 wib sd 16.00 wib.

3. Surat dukungan pencalonan yang asli diserahkan oleh bakal calon yang akan dibawa dan diserahkan oleh yang bersangkutan kepada TPP saat pengembalian berkas, sementara copy surat dukungan di sampaikan kepada TPP oleh pihak yang mendukung [mencalonkan .

4. Bagi Anggota KONI Provinsi Sumatera Selatan (KONI Kabupaten/Kota dan Pengprov Cabor/Fungsional) yang telah mendukung dan atau mencalonkan secara tertulis seorang bakal calon,, dukungan atau pencalonannya tidak boleh dicabut atau ditarik atau dibatalkan atau dialihkan ke bakal calon lain.

5. Bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan mengembalikan formutir pendaftaran kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan pada tanggal 06 Desember 2019 sd 12 Desember 2019, pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KONI Provinsi Sumatera Selatan.

6. Tim Penjaringan dan Penyaringan memverifikasi dan validasi berkas bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan.

7. Menyampaikan hasil verifikasi dan validasi berkas kepada bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan secara tertulis (surat resmi).

8. Tim Penjaringan dan Penyaringan menyampaikan laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada rapat paripurna MUSORPROV KONI Provinsi Sumatera Selatan melalui Pimpinan Sidang MUSORPROV KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved