Berita Selebriti
7 Selebriti yang Gemar Mengoleksi Barang Antik, Apa Melanggar Hukum, Ini Penjelasannya
Bagi sebagian orang, mungkin ada alasan tersendiri mengapa orang-orang begitu menggandrungi barang antik. Salah satunya adalah karena hobi.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bagi sebagian orang, mungkin ada alasan tersendiri mengapa orang-orang begitu menggandrungi barang antik.
Salah satunya adalah karena hobi.
Begitu pula bagi selebriti tanah air yang hobi mengoleksi barang antik.
Barang antik sendiri biasanya dikoleksi karena memiliki sejarah yang tersimpan di dalamnya.
Entah pengalaman pribadi ataupun orang lain.
Lantas, siapa saja selebriti tanah air yang gemar mengkoleksi barang antik. Berikut ulasannya, yang dilansir dari tayangan Kanal YouTube Selebrita 7, (23/11/2019).
1. Ahmad Dhani
Tak dipungkiri lagi, Musisi kelahiran 1972 ini sangat terkenal dengan hobinya yang mengoleksi barang-barang antik.
Koleksi barangnya kebanyakan berupa barang antik Jawa, kolonial, dan peranakan.
Bahkan di rumahnya sendiri Dhani memiliki ruangan khusus untuk menyimpan benda-benda bersejarah tersebut.
Dengan pencahayaan yang minim, ruangan Ahmad Dhani sangat terkesan jadul atau tradisional.
Lukisan-lukisan kuno juga nampak menghiasi ruangannya.
Kesan mewah namun antik begitu nampak dari setiap barang yang ada di ruangannya.
2. Irfan Hakim
Irfan Hakim telah mewujudkan rumah impiannya.
Presenter kondang ini memang ingin memiliki rumah yang berkonsep modern dan tradisional dengan desain bangunan rumah joglo khas Jawa.
Di dalam rumahnya, terdapat beberapa pajangan antik berupa radio dan juga pemutar vinyl klasik.
Untuk menambah nuansa tradisional, Irfan mendominasi rumahnya dengan barang-barang jadul yang berunsur kayu serta menghiasnya dengan beberapa lampu hias yang antik.
Di beberapa sudut ruangannya juga dihiasi lukisan-lukisan kuno yang membuat rumahnya sangat kental dengan adat Jawa.
3. Dian Sastrowardoyo
Nama Dian Sastrowardoyo dikenal lewat film bertajuk Ada Apa Dengan Cinta (AADC) yang dirilis pada tahun 2002 silam.
Ternyata aktris kelahiran Jakarta itu memiliki hobi yang terbilang unik, yaitu mengoleksi perhiasan antik.
Perhiasan yang ia koleksi itu kebanyakan memiliki nilai sejarah dari Tanah Jawa.
Konon hal tersebut ia lakukan, karena menurutnya mengoleksi perhiasan lama bukan hanya nilai seni yang bisa ia didapatkan, tetapi juga nilai sejarah yang tidak bisa didapatkan dengan mudah.
Bukti nyata dari koleksinya tersebut terlihat ketika Dian memilih untuk mengenakan suweng (anting) warisan berharga dari eyang kesayangannya saat menikah dengan Maulana Indraguna Sutowo.
4. Hannah Al Rasyid
Hannah Al Rashid bukan termasuk artis yang hobi mengoleksi barang-barang antik nan mewah.
Ia lebih menyukai benda-benda yang memiliki nilai sejarah.
Bahkan, dulu Hannah cukup sering memburu barang-barang antik di pasar loak Poncol, Jakarta Pusat.
Bagi pecinta barang antik, pasti tahu bahwa pasar itu memang dijadikan tempat favorit mencari barang antik.
Koleksi wanita cantik ini didominasi dengan pakaian-pakaian yang bernuansa vintage.
5. Dwi Sasono
Aktor yang satu ini rupanya juga gemar mengkoleksi barang antik.
Kegemarannya ini muncul usai menikah dengan Widi Mulya pada tahun 2007 silam.
Semua koleksi barang-barang antiknya pun ditata secara rapi di kediamannya dengan mengusung konsep Green Living.
Barang-barang unik nan antik tersebut pun kini memenuhi dinding di rumahnya.
Bahkan ketika berlibur, tempat yang membuatnya betah berlama-lama adalah toko barang antik.
6. Rano Karno
Tak dipungkiri, artis yang lebih dikenal dengan nama Dul ini memang gemar mengkoleksi barang antik.
Lihat saja oplet miliknya yang mampu mencuri perhatian publik.
Tak hanya oplet antik, Rano Karno juga mengkoleksi barang-barang antik warisan Betawi lainnya.
Bahkan barang-barang saat dirinya bermain dalam sinetron Si Dul pun masih tersimpan rapi.
7. David Bayu Danangjaya
Vokalis band Naff ini memiliki tampilan retro berpadu dengan vintage.
Hal itu terlihat dari gaya berpakaian dan juga sepeda motor yang ia miliki.
David ternyata salah satu penggemar motor klasik, bahkan ia memiliki sebuah toko yang menjual aneka aksesori dan pernak-pernik unik scooter, yakni Unionwell Original.
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai barang antik. Akan tetapi, terkait jual beli barang antik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pedagang barang antik termasuk sebagai Pihak Pelapor yang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”) dan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lainnya.
Untuk itu pedagang barang antik juga tunduk pada pengaturan dalam UU 8/2010. Salah satunya adalah Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”).[1]
Pedagang barang antik sebagai Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa (pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor[2] – dalam hal ini pembeli barang antik) yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur.[3] Kewajiban menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dilakukan pada saat:[4]
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. Pihak Pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa.
Prinsip mengenali Pengguna Jasa sekurang-kurangnya memuat:[5]
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan.
2. Jika barang antik tersebut diimpor oleh penjual, maka penjual harus memiliki Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yaitu tanda pengenal sebagai importir yang diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.[6] Barang antik masuk ke dalam kelompok pos tarif/HS 97.01 s.d 98.03.
3. Selain itu harus dilihat juga ketentuan mengenai pajak. Misalnya jika barang antik tersebut berupa porselen, tanah lempung Cina atau keramik, maka barang tersebut termasuk Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen).[7]
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dlkenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API).