Berita Lubuklinggau

Sat Pol PP Lubuklinggau Angkuti Lapak PKL di Kawasan Bekas Kantor Bupati

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau menertibkan pedagang kali lima yang berjualan tidak sesuai dengan aturan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Prawira Maulana
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Petugas saat melakukan penertiban Lapak PKL yang berjualan di Trotoar jalan depan eks kantor Bupati Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau menertibkan pedagang kali lima yang berjualan tidak sesuai dengan aturan.

Pantauan Tribunsumsel.com dilapangan penertiban pedagangan dilakukan dengan cara menyisir para pedagang nakal di sepanjang Jl Protokol Kota Lubuklinggau.

Ketika tiba di Jl Lintas Sumatra depan eks kantor Bupati Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, beberapa lapak pedagang diangkut paksa karena dianggap mengganggu keindahan kota.

Danton Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Bambang mengatakan penertiban ini merupakan bentuk penegakan disiplin kepada para pedagang nakal yang berjualan di trotoar jalan.

"Yang kita tertibkan ini pedagang nakal yang berjualan dibahu jalan. Terutama berjualan ditrotoar mengganggu keindahan kota," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Kamis (21/11/2019).

Selain melakukan penertiban langsung kepada para pedagang yang meninggalkan lapaknya di lokasi atau dibuat permanen. Sat Pol PP juga memberikan imbauan kepada para pedagang.

"Pedagang kita himbau supaya jangan dibuat permanen dan meninggalkan barang-barangnya dilokasi berjualan, kita memperbolehkan mereka berjualan tapi jangan permanen," ungkapnya.

Ia mengatakan jika kegiatan itu akan dilakukan berkelanjutan, patroli semacama ini terus sampai beberapa hari ke depan. Terutama menyasar kepada pedagang kaki lima.

"Kegiatan ini berkelanjutan sampai para PKL Kota Lubuklinggau benar-benar tertib," katanya.

Selain itu, saat ini Sat Pol PP giat melakukan razia anak jalanan, pengamen, gelandangan, termasuk warnet dan tempat-tempat hiburan malam.

"Karena saat ini sudah ada peraturan wali kota tentang batasan jam warnet dan Peraturan Daerah tentang penertiban anak jalanan di Kota Lubuklinggau," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved